• April 5, 2026

Sebelum batas waktu tersebut, 22 juta masyarakat masih belum memiliki e-KTP

Mulai 1 Oktober, warga tanpa e-KTP tidak bisa mengakses layanan publik

JAKARTA, Indonesia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menonaktifkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama mulai 1 Oktober.

Akibatnya, warga yang belum menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) tidak bisa mengakses sejumlah layanan publik mulai 30 September 2016.

Pelayanan yang tidak bisa diakses – termasuk dokumen penting seperti akta nikah, Surat Izin Mengemudi (SIM), BPJS, izin usaha, pendidikan, pembangunan gedung, dan perbankan – disebabkan karena data KTP lama yang diperlukan untuk mengakses layanan publik dinonaktifkan.

“Ini merupakan sanksi administratif yang dikenakan negara terhadap penduduknya agar tertib penduduknya,” kata Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. media.

Selain memastikan setiap penduduk Indonesia hanya memiliki satu KTP, Zudan melakukan hal tersebut untuk melaksanakan Peraturan Presiden 112/2013 yang mengatur bahwa seluruh penduduk harus memiliki e-KTP mulai 1 Januari 2015.

Namun hingga saat ini, sekitar 22 juta orang belum memiliki e-KTP.

Komentar warga

Rappler bertanya kepada warga di berbagai daerah mengapa hingga saat ini mereka belum mengajukan e-KTP. Bagaimana reaksi mereka?

“Tidak ada waktu lagi mengurusnya di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). “Kalau mengurus e-KTP lewat ketua RT, ketua RT, ribet dan ada biaya yang harusnya gratis untuk pengurusan e-KTP, tapi sama saja kalau pengurusannya lewat kelurahan. . kepala,” kata Decky, warga Medan, Sumatera Utara, seraya menambahkan, pada Juni tahun lalu ia kesulitan mengolahnya.

Sedangkan Fadlan yang berdomisili di Jakarta sempat mengurusnya, namun dibatalkan.

“Saya sudah mengurusnya 3 tahun lalu, tapi tidak berhasil. Hingga sempat terjadi permasalahan sehingga acaranya dibatalkan. Lalu baru-baru ini saya disuruh menontonnya lagi. Jadi saya malas mengurusnya karena dulu repot ambil gambar dan lain sebagainya tapi tidak jadi. “PHP saja,” kata Fadlan yang kembali mengurus pembuatan e-KTP.

Namun, pria yang bekerja itu hanya sempat datang pada hari Sabtu. “Saya datang dua kali pada hari Sabtu tapi mereka tidak mau dilayani jadi saya terlalu malas untuk datang lagi,” katanya sambil menambahkan bahwa dia datang 5 menit sebelum jam 11 dan seharusnya mereka belum tutup. disuruh kembali lagi di lain hari.

Cerita Alfian di Sidoarjo, Jawa Timur, berbeda.

“Saya sudah membuatnya sejak akhir tahun 2014, namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut karena pihak kecamatan akan mengirimkannya ke RT masing-masing, namun hingga saat ini kami belum menerimanya,” ujarnya.

Cukup bawa Kartu Keluarga (KK)

Menonaktifkan data KTP lama tidak bersifat permanen karena warga dapat mengaktifkan kembali datanya dengan merekam data e-KTP.

Zudan memastikan pembuatan e-KTP itu gratis. Selain itu, jika kelurahan tempat warga mengajukan e-KTP menghadapi kendala seperti kehabisan tempat atau prosesnya lama, masyarakat bisa langsung mendatangi Dukcapil untuk mengurusnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha menyatakan, jika pembuatan e-KTP memakan waktu berbulan-bulan, maka kinerja birokrasinya kurang tepat.

Suratha mengatakan, kini tersedia ruang di semua area sehingga petugas mengklaim ruang tersebut bohong.

Ia juga mengingatkan, jika ada yang meminta biaya pembuatan e-KTP atau menjanjikan percepatan pembuatan e-KTP asalkan warga membayar, maka masyarakat bisa melaporkan orang tersebut.

“Mereka hanya main-main saja ya, saat ditanya pun mereka tidak mengakuinya. Sekarang adalah aturan kamimenyatakan pembuatan KTP gratis. “Kalau ada tolong lapor ke Dukcapil Pusat,” kata Suratha media.

Langsung saja ke Disdukcapil

Warga yang belum mengajukan e-KTP hingga 30 September juga bisa segera mendaftarkan data diri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Jajaran Dukcapil yang tersebar di 514 kabupaten dan kota siap bertugas hingga batas waktu 30 September 2016. Cukup tunjukkan atau bawa fotokopi Kartu Keluarga. “Ini sangat penting karena ke depan seluruh pelayanan publik akan berbasis NIK dan e-KTP,” jelas Zudan mendalam. konferensi pers.

Cara mengurus e-KTP

Proses pembuatan e-KTP sebenarnya mirip dengan pengurusan SIM dan paspor. Inilah prosesnya:

—Rappler.com

Keluaran Sydney