• May 20, 2024
Selamat datang Hari Buruh, pelajari 4 jaminan BPJS untuk karyawan

Selamat datang Hari Buruh, pelajari 4 jaminan BPJS untuk karyawan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Ada jaminan keamanan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

JAKARTA, Indonesia—Selama Anda bekerja pada orang lain, Anda tergolong pekerja. Setinggi apapun jabatanmu dan semahal apapun gajimu.

Maka Minggu depan, 1 Mei, para buruh akan memperingati hari ini. Mereka akan menunjukkan dan mengungkapkan hak-hak mereka yang belum terpenuhi.

Salah satunya adalah hak pegawai pada BPJS TK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kerja.

Hak apa yang dimaksud? Rappler merangkumnya untuk Anda dari situs webnya Qerja.

Berikut empat hak karyawan yang dilindungi BPJS TK yang patut Anda ketahui:

Jaminan Keamanan Kerja (JKK)

Perusahaan wajib melindungi pekerjanya dari kecelakaan kerja, apalagi jika pekerjanya bekerja di sektor rawan kecelakaan. BPJS-TK rupanya memberikan jaminan keselamatan kerja, sehingga pekerja akan mendapat santunan dan rehabilitasi jika mengalami kecelakaan kerja.

JKK ini dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan jenis usaha yang dijalankan. Semakin tinggi risiko kecelakaan dalam bisnis, semakin tinggi pula biayanya.

Pegawai yang mengalami kecelakaan biasanya akan mendapatkan perawatan medis, perawatan, santunan tidak bekerja, santunan kematian, santunan cacat, dan juga biaya rehabilitasi.

Jaminan Kematian (JK)

Asuransi kematian juga menjadi hak karyawan yang harus dijamin oleh perusahaan melalui BPJS-TK. Asuransi kematian ini diberikan kepada ahli waris apabila pekerja tidak meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Yang akan diterima ahli waris adalah santunan kematian (Rp 14.200.000), biaya pemakaman (Rp 2.000.000) dan santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp. 200.000/bulan.

Rencana pensiun

Tujuan dari hak menerima jaminan hari tua (OIA) adalah untuk memberikan kompensasi atas terganggunya pendapatan pekerja akibat kematian, cacat dan hari tua. Hal ini dilakukan dengan menggunakan sistem tabungan hari tua di BPJS-TK dan dibayarkan pada saat pegawai yang bersangkutan pensiun pada usia 55 tahun, atau telah memenuhi persyaratan tertentu, misalnya berhenti bekerja sebagai peserta setelah lima tahun atau karena ia adalah warga sipil. abdi/TNI/Polri.

Tabungan pensiun ini dibayarkan secara tanggung renteng antara perusahaan dan pekerja yang bersangkutan, dengan pembagian sebesar 3,7 persen dari perusahaan dan 2 persen dari pekerja dari total gaji yang diperoleh.

Jaminan pensiun

Jaminan bagi karyawan ini baru disahkan pada pertengahan tahun lalu. Oleh karena itu, tidak heran jika banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa BPJS-TK juga melindungi pekerja setelah pensiun dengan jaminan pensiun (JP).

Jaminan pensiun merupakan jaminan sosial BPJS-TK untuk mempertahankan taraf hidup yang layak bagi peserta yaitu pekerja dan/atau ahli warisnya, pada saat pekerja mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Mereka dibayar sejumlah uang tertentu setiap bulannya.

Pegawai yang menerima jaminan pensiun ini adalah mereka yang bekerja di sektor swasta atau perorangan.

Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar tiga persen, yakni dua persen ditanggung perusahaan, dan satu persen ditanggung pekerja.

Apakah itu sebagian dari hak yang tidak Anda dapatkan? —Rappler.com

BACA JUGA

Pengeluaran Hongkong