Sidang Jessica, opini publik dan wajah keadilan Indonesia
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin yang diduga meminum kopi beracun akan mencapai puncaknya pada Jumat, 21 Oktober. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan putusan untuk terdakwa kasus tersebut, Jessica Kumala Wongso.
Sejak kasus ini terungkap pada awal Januari lalu, berbagai media di Indonesia berbondong-bondong memberitakannya. Bahkan, 3 stasiun televisi swasta Indonesia rutin menayangkan persidangan Jessica secara langsung yang dimulai pertengahan Juni lalu.
Ribuan pasang mata menyaksikan siaran tersebut; Bahkan, setiap sidang berlangsung, tagar Jessica’s Trial selalu menjadi top trending topik di Twitter.
Bagaimana fenomena persidangan Jessica mencerminkan wajah masyarakat dan pengadilan di Indonesia?
Hilangnya asas praduga tak bersalah
Pakar hukum sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Todung Mulya Lubis melihat adanya pelanggaran hukum acara dalam persidangan. Kaitannya dengan penafsiran ‘sidang terbuka untuk umum’.
Menurut dia, sidang bisa dihadiri masyarakat, jurnalis, dan pihak lain.
“Saya melihatnya dalam arti tertentu, dia hanya terbuka ketika yang ingin menafsirkan hadir di gedung pengadilan. “Juga dengan syarat saksi dan ahli tidak boleh saling mendengarkan, kecuali sudah memberikan bukti,” ujarnya kepada Rappler, Rabu 19 Oktober.
Sidang Jessica juga bisa disaksikan melalui layanan tersebut saat ini Internet. Oleh karena itu, para saksi dan ahli yang belum memberikan bukti bisa melihat terlebih dahulu sebelum mengambil giliran.
“Kalau membaca KUHP, tidak boleh saksi dan ahli saling mendengar. Sebenarnya persidangan ini merupakan pelanggaran, kata Todung.
Selain itu, pemberitaan yang masif dan berlebihan ini juga membuka potensi ‘diadili oleh kantor berita’ menjadi ‘diadili berdasarkan opini publik’. Todung juga menyebutkan, rekayasa tersebut dilakukan baik langsung maupun tidak langsung oleh media atau konsultan.
Perlahan-lahan terbentuklah opini masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan di pengadilan, sehingga menjadi kendala bagi majelis hakim untuk mengambil keputusan yang benar-benar sesuai dengan rasa keadilan obyektif.
Saat ditanya apakah hal ini pula yang membuat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jessica divonis 20 tahun penjara, Todung hanya tertawa.
“Saya tidak mau berkomentar karena 15 tahun, atau berapa pun tahunnya, itu kewenangan jaksa,” ujarnya.
Masyarakat membutuhkan tontonan
Bagi mereka yang berkecimpung di industri kantor berita, persidangan Jessica merupakan lahan yang sangat subur. Berbagai intrik, drama, dan pernyataan kontroversial yang dikeluarkan tentu seru peringkat serta klik yang luar biasa.
Hingga saat ini, persidangan Jessica telah berlangsung sebanyak 30 kali; dan disiarkan secara rutin secara lengkap.
Adapun pemberitaan persidangan Jessica yang ditayangkan langsung di televisi sebanyak lebih dari 20 kali, menurut saya berlebihan dan dapat melanggar asas praduga tak bersalah, kata Peneliti Pusat Media – dan Remotivi Wisnu Prasetya Utomo. Kata Ilmu Komunikasi. kepada Rappler, Rabu, 19 Oktober.
Senada dengan Todung, dia mengatakan hal itu berbahaya karena pemberitaan media mengarah ke sana diadili oleh pers. Hal itu terlihat melalui pemberitaan yang mengarahkan opini masyarakat bahwa tersangka Jessica adalah pelakunya.
Oleh karena itu berbahaya, apalagi jika putusan hakim berbeda dengan yang diberitakan selama ini, ujarnya.
Menurut dia, wajar jika tayangan persidangan itu mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, kepentingan masyarakat, apabila persidangannya melibatkan pejabat publik atau tokoh masyarakat yang berhubungan dengan kehidupan orang banyak.
Kedua, faktor kelayakan. Menurutnya, meski sidangnya terbuka untuk umum, bukan berarti bisa disiarkan secara bebas kepada puluhan juta orang.
“Efeknya mungkin berbeda. “Seperti aturan di Amerika atau Inggris, hanya beberapa persidangan yang bisa disiarkan secara langsung dan lengkap,” kata Wisnu.
Bagi Jessica, fenomena tersebut menurut Wisnu cukup mengejutkan. Sebab, awalnya tidak ada yang mengetahui siapa Jessica atau Mirna, namun kabar tersebut meledak.
“Kalau beberapa kali saja masih bisa normal,” ujarnya.
Adapun besarnya animo masyarakat, menurutnya, disebabkan oleh rasa ingin tahu yang tinggi.
Kasus pidana jenis ini tergolong baru dan terjadi di sebuah pusat perbelanjaan besar di Jakarta, ujarnya.
Selain itu tentu saja karena masyarakat tidak mempunyai banyak alternatif tayangan.
“Karena minimnya alternatif, mau tidak mau kita harus memperhatikan berita-berita yang sedang tren dan pemberitaan masif,” kata Wisnu.
Haruskah itu diposting?
Menurut Todung, hal itu tidak menjadi masalah jika persidangan diliput dan disiarkan secara langsung. “Tetapi majelis hakim harus benar-benar bijak. “Jangan sampai merugikan,” ujarnya.
Akan lebih baik jika proses pembacaan putusan dan dakwaan bisa disiarkan secara langsung. Namun tidak pada saat pemeriksaan saksi dan terdakwa, untuk menghindari penyesuaian keterangannya.
Wisnu juga menilai tidak ada masalah dengan siaran langsung persidangan selama dua unsur yang disebutkannya terpenuhi.
“Sebenarnya tidak ada aturan khusus dari KPI tentang siaran uji langsung. “Ini juga harus menjadi perhatian ke depan,” ujarnya.
Lalu bagaimana dengan persidangan Jessica yang sudah menjadi santapan puluhan juta orang? Ketika tak seorang pun dari pengacara, jaksa, hingga majelis hakim mengajukan keberatan?
“Tidak ada yang keberatan bukan berarti benar. Tapi kembali lagi ke MA, KPI, dan Komisi Yudisial, kata Todung.
Lantas, apakah pihak yang dirugikan bisa melaporkan pelanggaran ini ke lembaga tersebut? Todung hanya tertawa dan enggan menjawab. – Rappler.com