• April 20, 2026
Sidang pendahuluan Setya Novanto putaran terakhir berakhir pahit

Sidang pendahuluan Setya Novanto putaran terakhir berakhir pahit

Dengan adanya putusan ini, maka persidangan Setya di pengadilan tipikor bisa dilanjutkan

JAKARTA, Indonesia – Sesuai prediksi publik, Ketua DPR nonaktif Setya Novanto tak akan bisa lepas dari jeratan hukum kali ini. Gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini ditolak hakim tunggal Kusno.

“Menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon yang disebutkan di atas tidak sah. Biaya perkara pemohon dikenakan mulai dari nol, kata Kusno, Kamis, 14 Desember, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski sudah diprediksi kuasa hukum Setya atas keputusan tersebut, kekecewaan masih terlihat jelas. Kuasa hukum Setya lainnya, Nana Suryana mengaku tetap menghormati putusan Hakim Kusno karena putusan tersebut mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf d dan dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/2015. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa suatu perkara praperadilan dibatalkan apabila suatu perkara telah memasuki sidang utama.

“Jadi ya, prosesnya sedang berjalan dan hakim sudah memutuskan. Apapun keputusan hakim, kami akan hormati dan hormati. “Keputusan tersebut harus bisa kita terima karena peraturan hukum yang menentukan,” kata Nana di tempat yang sama.

Namun, dia menilai sidang awal pembacaan dakwaan terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Pasalnya, kondisi pria 62 tahun itu sedang tidak sehat. Oleh karena itu, pembacaan dakwaan harus ditunda.

“Sepertinya kondisinya sedang kurang baik dan kurang baik. “Kemarin kalau dilihat sepertinya sidangnya terpaksa,” kata Nana.

Dia seolah menyarankan agar sidang dakwaan digelar satu hari sebelum putusan praperadilan merupakan strategi KPK agar putusan hari ini bisa dibatalkan. Sebab, sesuai aturan hukum, jika sidang pokok perkara sudah dimulai, maka gugatan pendahuluan akan gugur.

“Karena kalau (sidang dakwaan) itu tidak dilanjutkan, maka keputusan praperadilan pasti bisa diambil hari ini, baik dikabulkan atau tidak. Kemarin (sidang dakwaan) digelar, sidang pendahuluan pun berakhir. “Itulah yang kami lihat di sini,” katanya.

Padahal seharusnya sidang hari ini ada agenda pengambilan kesimpulan oleh hakim. Namun pihak Setya tidak mengajukan laporan sidang karena sudah mengetahui gugatan praperadilan akan gagal.

“Iya, sebenarnya kami ingin menyerahkannya, namun setelah ditimbang dan dilihat tidak akan dipertimbangkan oleh hakim, kami terpaksa tidak menyerahkannya,” ujarnya.

Lalu bagaimana langkah tim kuasa hukum Setya selanjutnya? Nana mengatakan, saat ini tim kuasa hukum lainnya akan menjalankan tugasnya pada sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Mereka akan mengajukan keberatan atau keberatan atas dakwaan tersebut pada minggu depan.

Kuasa hukum Setya, Maqdir, mengaku keberatan karena dalam surat dakwaan tertulis nama kliennya bersama oknum-oknum tertentu yang menimbulkan kerugian negara akibat korupsi proyek KTP Elektronik. Sementara nama kliennya tidak disebutkan dalam surat dakwaan terdakwa sebelumnya.

Namun Nana mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. Sebab fokusnya hanya menghadapi gugatan praperadilan.

Sudah cocok

Sementara itu, tim kuasa hukum KPK Evi Laila Kholis mengatakan keputusan yang diambil hakim Kusno sudah tepat, karena mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan uraian pasal tersebut dijelaskan bahwa sidang praperadilan dinyatakan tidak sah pada saat sidang pertama telah dimulai.

“Keputusan hakim telah sesuai dengan tujuan hukum yaitu terciptanya kepastian hukum dan keadilan karena sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan juga didasarkan pada putusan hakim.” Mahkamah Konstitusi. yang menyatakan bahwa selama proses praperadilan belum selesai, pokok perkara “sudah dilimpahkan atau surat dakwaan dibacakan, maka permohonan praperadilan harus dinyatakan tidak sah oleh hakim,” kata Evi di tempat yang sama. .

Dia meminta semua pihak menghormati keputusan hakim. Selanjutnya, setelah gugatan praperadilan ditolak, maka persidangan dapat dilanjutkan di pengadilan tipikor.

Ini merupakan kemenangan KPK setelah dikalahkan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pada 29 September lalu. Saat itu, sidang yang dipimpin Cepi Iskandar memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Setya. Dua poin yang diberikan adalah menetapkan status tersangka Setya tidak sah dan sesuai prosedur, serta menghentikan seluruh penyidikan terhadap Setya dalam kasus korupsi Proyek KTP Elektronik. – Rappler.com

slot