Terdakwa kasus ITE, Baiq Nuril, divonis 6 bulan penjara
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Nuril juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau subsider tiga bulan kurungan
JAKARTA, Indonesia – Terdakwa kasus UU ITE di Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknum, kembali diadili di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu, 14 Juni, setelah ditahan pihak kota. Agenda sidang adalah mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Nuril.
Jaksa Julianto rupanya menilai perempuan 36 tahun itu melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dianggap dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang isinya melanggar kesusilaan.
Atas semua itu, Julianto menuntut Nuril mendapat hukuman enam bulan penjara dikurangi pidana penjara dan denda Rp500 juta, ditambah tiga bulan kurungan.
Tuntutan jaksa tentu mengecewakan kuasa hukum Nuril. Sebab, jaksa dinilai mengabaikan beberapa fakta yang dipaparkan pada persidangan sebelumnya.
“Dalam perkara ini, fakta persidangan menunjukkan dengan sangat jelas dan nyata bahwa hanya satu orang saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Ny. Nuril menyebarkan atau menyebarkan rekaman tersebut, yaitu saksi DIA (Haji Imam Mudawin),” kata kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzi. dikatakan. seperti yang dikutip. media Rabu lalu
Dia curiga pada DIA karena informasi yang dia berikan terus berubah. Mulai dari informasi di BAP hingga informasi saat proses persidangan.
Tuntutan jaksa juga diprotes oleh Organisasi Jaringan Kebebasan Berekspresi di kawasan Asia Tenggara (SAFEnet). Menurut mereka, tuntutan jaksa terhadap Nuril berlebihan dan mengabaikan fakta hukum.
“Pertama-tama, tuntutan ini adalah tuntutan yang salah alamat karena pelaku kejahatannya bukan Ny. Bukan Baiq Nuril, tapi orang lain. “Dengan demikian, unsur perbuatan mengirim atau mendistribusikan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE tidak dapat ditujukan kepada Ibu Baiq Nuril,” kata koordinator wilayah SAFEnet, Damar Juniarto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu pekan lalu. .
Alasan kedua, tuntutan JPU berlebihan karena dakwaan dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan di hadapan majelis hakim PN Mataram relatif lemah. Sedangkan alasan ketiga, jaksa terkesan menutup mata terhadap kebenaran yang terungkap dalam persidangan.
“Jaksa sebenarnya menciptakan kesan bahwa dia didorong oleh keinginan untuk membunuh Ms. menjebloskan Baiq Nuril ke penjara,” ujarnya.
SAFEnet mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam persidangan Nuril untuk mengkaji secara cermat seluruh bukti yang ada. Ia berharap tidak ada lagi orang tak bersalah yang harus masuk penjara.
“Masyarakat memang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Koordinator utama tim kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi menilai sejak awal ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Bahkan, sebelum kasus dimulai, pengacara pelapor menurut Joko sempat menghampiri Nuril. Pengacara meminta uang sebesar Rp1 miliar jika ingin kasusnya tidak dilanjutkan.
“Nah, bagaimana bapak mau memberikan Rp 1 miliar sebagai bentuk penyelesaian damai. Wong, Nuril sudah kesulitan membiayai hidup sehari-harinya,” kata Joko saat dihubungi Rappler pada 31 Mei. (BA: Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan Nuril Maknum)
Selain itu, meski kasus antara Nuril dan mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim sudah berjalan sejak Maret 2015, namun penyidik polisi baru mengusutnya dua tahun kemudian. Pada tahun 2015, Nuril ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia baru dipanggil penyidik polisi pada 27 Maret 2017. Kemudian, pada tanggal tersebut, dia langsung ditahan. Ada jeda waktu sekitar dua tahun sebelum polisi memproses kasus ini, kata Joko. – Rappler.com