• May 19, 2024
Tiga pegawai dipolisikan, KPK siap memberikan bantuan hukum

Tiga pegawai dipolisikan, KPK siap memberikan bantuan hukum

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Tiga pegawai KPK dilaporkan ke polisi atas dugaan membocorkan rahasia sehingga menyebabkan auditor KPK terjerat jaring OTT.

JAKARTA, Indonesia – Tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan dilaporkan ke polisi karena diduga membocorkan rahasia di luar kewenangannya. Ketiga pegawai yang dilaporkan tersebut adalah Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan yang berstatus penyidik ​​dan Ario Bilowo sebagai penyidik.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono, ketiganya dilaporkan Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 335 KUHP. Pidana. Kode Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Penyidik ​​Polda Metro Jaya memeriksa enam saksi atas laporan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi, mereka meningkatkan status dari penyidikan ke penyidikan.

Polda Metro Jaya juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 73/3/X/2017/Datro dan B/6280/X/2017/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Jadi pegawai LTD yang diperbantukan di KPK sudah dilaporkan. Sekarang (statusnya) naik ke penyidikan, kata Argo, Senin, 30 Oktober, di Polda Metro Jaya.

Ikham diketahui merupakan anak dari Rochmadi Saptogiri, pejabat eselon I LTD yang terjaring OTT KPK pada 26 Mei. Sedangkan Arief berstatus saksi dalam kasus Rochmadi.

Lantas apa tanggapan KPK? Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga tempatnya bekerja akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait pelaporan tiga pegawai KPK ke Polda Metro Jaya. KPK dan Polri, kata Febri, mempunyai pemahaman yang sama untuk tetap menangani kasus korupsi dalam situasi apapun.

“Kalaupun ada upaya serangan balik dari pihak tertentu, kami tetap fokus menjadikan penanganan kasus korupsi sebagai prioritas utama,” kata Febri di kantor KPK tadi malam.

Lembaga antirasuah itu juga siap memberikan pendampingan hukum kepada tiga pegawainya yang dilaporkan diduga menyalahgunakan wewenang.

“Penyidik ​​dan penyidik ​​bekerja karena perintah dari jabatannya. “Mereka menjalankan tugasnya, KPK tentu akan mendampingi,” ujarnya.

Diakuinya, ketiga pegawai tersebut menerima salinan SPDP dari Polda Metro Jaya. Namun SPDP tersebut rupanya tidak ditembuskan ke KPK.

“Karena ditiru masing-masing pihak, tentu akan kita diskusikan secara internal, karena ketiga orang tersebut bekerja dan mengabdi sesuai perintah atasannya,” ujarnya.

Menerima gratifikasi miliaran rupiah

Sedangkan Rochmadi sendiri mulai diadili di pengadilan tipikor. Dalam sidang yang digelar pada 18 Oktober lalu, terungkap ia menerima suap sebesar Rp 240 juta dari berbagai pejabat di Kementerian Kota, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk dimasukkan dalam anggaran tahun 2016. .

Namun, jumlah yang diterimanya rupanya lebih besar dari itu. Jaksa Takdir mengungkapkan Rochmadi menerima gratifikasi senilai total Rp3,5 miliar.

Berdasarkan keterangan JPU dalam persidangan, Rochmadi menerima gratifikasi sejak Desember 2014 hingga Januari 2015. Ia menerima gratifikasi dari berbagai pihak secara bertahap.

Pertama, pada tanggal 19 Desember 2014 menerima Rp10 juta; pada tanggal 22 Desember 2014 menerima Rp 90 juta.

Kemudian pada 19 Januari 2015 menerima Rp 380 juta; pada tanggal 20 Januari 2015 menerima Rp 1 miliar.

Selain itu, menerima Rp 1 miliar dan Rp 300 juta pada 21 Januari 2015. Di tanggal yang sama, ia menerima lagi Rp200 juta dan Rp190 juta.

Kemudian pada 22 Januari 2015 menerima Rp 330 juta.

Bahwa terdakwa sejak menerima uang tidak melaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sebagaimana disyaratkan undang-undang, kata Takdir dalam persidangan.

Bonusnya salah satunya digunakan untuk membeli Honda Odyssey pada April lalu. – Rappler.com

daftar sbobet