Usai diperiksa Bareskrim, Sylviana menyebut nama Jokowi
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Dana bansos ini berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani Gubernur saat itu, Pak Jokowi.”
JAKARTA, Indonesia – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial selama kurang lebih 7 jam.
Usai diperiksa, Sylvi menyebut Bareskrim salah jika menganggap dana Gerakan Pramuka triwulan DKI tahun anggaran 2014-2015 sebagai dana bansos. Sebab dana tersebut merupakan dana hibah.
“Di sini ada kesalahan pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta. “Sebenarnya ini bukan dana bansos, tapi dana hibah,” kata Sylvi usai diperiksa di Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2017.
Kebijakan pendanaan hibah ini, lanjut Sylvi, merupakan arahan Gubernur DKI Jakarta saat itu, yakni Joko “Jokowi” Widodo yang kini menjabat presiden.
Sylvi selaku Ketua Kwarda Pramuka DKI saat itu menyebut dirinya hanya sebagai pelaksana dalam pencairan anggaran. Dana bansos ini berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani Gubernur saat itu, Pak Jokowi, ujarnya.
Dalam surat keputusan tersebut, lanjut Sylvi, disebutkan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Pramuka DKI Jakarta ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta melalui dana hibah.
“Selanjutnya dana yang diberikan sebesar Rp. 6,8 Miliar dan saya melakukannya bersama teman-teman dari Pengurus Kwarda, yang jelas ini kegiatan untuk tahun 2013-2014,” jelasnya.
Sylvi mengklaim anggaran yang digunakan telah diaudit oleh lembaga audit independen yang berstatus swasta. Namun, dia tidak menyebutkan nama lembaga audit tersebut.
“Kami telah mengaudit laporan audit keuangan Kwartir Gerakan Pramuka DKI tahun 2014. Dan semua aktivitas normal,” jelasnya.
Selain itu, diakuinya ada beberapa program di bawah kepemimpinannya yang tidak terlaksana. Program ini dianggarkan sebesar Rp 801 juta.
“Dikembalikan ke kas daerah sejumlah Rp 801 juta. “Jadi semua kegiatan itu saya sampaikan, Insya Allah akan saya sampaikan secara terbuka dengan bukti-bukti,” pungkas Sylvi. —Rappler.com