• April 27, 2026
Usut kasus Munir, Kejaksaan Agung akan menemui anggota TPF

Usut kasus Munir, Kejaksaan Agung akan menemui anggota TPF

Prasetyo ingin mengetahui langsung proses penyidikan kematian Munir dan membaca laporan TPF

JAKARTA, Indonesia – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan akan bertemu langsung dengan mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Ia mengaku ingin mengetahui langsung pengusutan kasus yang dimulai pada 2004 itu.

“Secara pribadi, saya akan bertemu langsung dengannya. Saya juga ingin tahu hasil pencariannya, kata Prasetyo, Jumat 14 Oktober saat ditanya. (BACA: Presiden Minta Jaksa Agung Selidiki Laporan TPF Munir)

Namun, Prasetyo sebelumnya telah memberikan instruksi kepada anggotanya di Kejaksaan Agung untuk bertemu dan berkoordinasi langsung dengan mantan anggota TPF. Selain itu, politisi Partai Nasional Demokrat juga berharap TPF menyerahkan salinan dokumen ke Kejaksaan Agung.

“Kalau mereka punya arsipnya pasti akan kita pelajari. Dengan begitu, kami bisa menentukan sikap apa yang akan kami ambil terhadap proses hukum berdasarkan laporan tersebut, kata Prasetyo.

Ia mengatakan, laporan TPF perlu dikaji untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir.

“Saya akan menemuinya secara pribadi. Kalau tidak salah anggotanya adalah Hendardi dan Effendi Simbolon. “Sekarang sedang kami selidiki, mudah-mudahan bisa menemukan titik terang,” ujarnya lagi.

Prasetyo menjelaskan, setelah menemukan salinan dokumen penyidikan kematian Munir, Kejagung akan membentuk tim khusus untuk mempelajarinya. Dokumen dan hasil penelitian tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Polri. Pasalnya, menurut Prasetyo, Polri dianggap mengetahui jika ada novum baru, apakah benar ada tindak pidana lain di luar nama Pollycarpus Budihari Priyanto.

“Namun, kami baru akan menentukan posisinya nanti setelah dokumennya ada. “Pada akhirnya kalau ada tindak lanjutnya, penyidikan ada di tangan Polri,” ujarnya.

Fokus yang salah

Mantan Sekretaris TPF kasus kematian Munir, Usman Hamid menyambut baik langkah Kejaksaan Agung. Setidaknya kebijakan kelembagaan lebih konkrit dibandingkan yang dilakukan Kementerian Sekretaris Negara.

Menurut Usman, jawaban Kementerian Sekretariat Negara tidak masuk akal karena tidak ada satu pun Menteri yang mendampingi Presiden SBY saat menerima TPF tahun 2005 yang memegang dokumen tersebut.

“Dalam pertemuan itu ada Juru Bicara Presiden, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara yang paling berkepentingan dengan laporan tersebut. “TPF dibentuk oleh Presiden SBY dengan menggunakan Keputusan Presiden nomor 111 tahun 2004. Anggaran yang digunakan adalah dana pemerintah,” jelas Usman melalui telepon, Kamis, 13 Oktober.

Selama dia bekerja, anggarannya belum dibayarkan. Oleh karena itu, operasional TPF menggunakan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Komnas Perempuan. Namun, dalam waktu 2-3 minggu setelah masa kerja TPF selesai, anggaran tersebut, kata Usman, akan cair.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, jika membuat laporan pertanggungjawaban keuangan tentunya harus melaporkan bahwa telah dilakukan kegiatan penyidikan. Apa buktinya? Tentu saja dari laporan kerja TPF. Tanpa laporan ini, laporan pertanggungjawaban anggaran akan dipertanyakan, kata Usman.

Ia mengaku belum mengetahui bagaimana proses pelaporan pertanggungjawaban itu berlangsung. Selain itu, pernyataan Kementerian Sekretariat Negara beberapa hari lalu juga tidak membawa kemajuan apa pun. Bahkan dianggap menyimpang dari fokus yang ada. (BACA: Setneg Tegaskan Tak Punya Dokumen TPF Munir)

“Saat Kontras pertama kali berdiri, Suciwati dan teman Munir membawa kasus ini ke Komisi Informasi Publik (PIC), karena pemerintah tidak mengungkapkan hasil penyelidikan TPF kepada publik. Padahal, sesuai Perpres Nomor 111 Tahun 2004, diktum 9 menyatakan pemerintah harus mengumumkan laporan TPF, kata Usman.

Ia menegaskan, dokumen tersebut belum bisa dikatakan hilang seluruhnya karena memiliki salinannya. Usman mengatakan, laporan TPF panjangnya ratusan halaman.

“Namun, tidak pantas saya menyebutkan isi laporan TPF karena pemerintah diminta untuk mengungkapkan isinya. Lain halnya jika dalam Perpres disebutkan bahwa TPF bisa segera mengumumkan hasil laporannya begitu penyidikan selesai, kata dia yang mengaku siap menyampaikan laporan TPF tersebut ke Kejaksaan Agung. kantor jika diminta.

Meski tindakan Kejaksaan Agung mendapat sambutan positif, hingga saat ini belum ada komunikasi yang diterima eks anggota TPF dari lembaga tersebut. – dengan pelaporan oleh Santi Dewi/Rappler.com

Hk Pools