• April 17, 2026
Warga negara Australia divonis 15 tahun penjara dalam kasus pedofilia

Warga negara Australia divonis 15 tahun penjara dalam kasus pedofilia

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Robert Ellis divonis 15 tahun penjara karena menganiaya puluhan anak di bawah umur

DENPASAR, Indonesia – Seorang warga negara Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis, divonis 15 tahun penjara pada Selasa, 25 Oktober, karena menganiaya puluhan anak di bawah umur.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya dengan mengajak seorang anak melakukan perbuatan cabul,” kata Ketua Hakim Wayan Sukanila, Selasa.

Sukanila mengatakan, atas perbuatannya Ellis dijerat pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia menambahkan, pria berusia 70 tahun itu juga dikenakan denda Rp2 miliar, tambahan hingga enam bulan penjara.

Hal yang memberatkan Ellis, menurut Sukanila, karena perbuatannya dapat merugikan masa depan anak-anak yang menjadi korbannya. Ia menambahkan, tindakan Ellis merusak citra pariwisata Bali.

Yang membuat segalanya lebih mudah bagi Ellis adalah dia mengakui perbuatannya. Mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulanginya lagi, dan terdakwa tidak pernah dihukum, kata Sukanila.

Sementara itu, kuasa hukum Ellis, Yanuar Nahak, menilai keputusan hakim terlalu keras. “Kami akan mengajukan banding,” kata Yanuar.

Saat dia keluar dari ruang sidang, Ellis berkata, “Berapa sisa waktu yang tersisa untuk hukuman 15 tahun (penjara) saya?” ucapnya diselingi tawa kecil.

Sebelumnya, Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bali menangkap Ellis pada 11 Januari 2016 di rumahnya di Banjar Nyampuhan, Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.

Seminggu setelah Ellis ditangkap polisi, 15 anak mengaku menjadi korban.

Di sebuah rumah terpencil yang jauh dari pemukiman warga, Ellis ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi mengikutinya. Berdasarkan keterangan polisi, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kuitansi pembelian mainan anak, kuitansi sepeda, kuitansi pembelian tas, video film anak, dan buku catatan berisi 32 nama yang diyakini ada di dalamnya. kali nama-nama korban.

Menurut keterangan warga sekitar, I Nengah Rotog (60 tahun), warga berencana menyerang rumah Robert dua hari sebelum Ellis ditangkap polisi. Rotog mengatakan, dia dan teman-temannya beberapa kali melihat Ellis menggendong anak.

Ia mengaku kaget karena meski Ellis membawa banyak anak, namun suasana di dalam rumah terkesan sepi. “Biasanya kalau anak banyak, kedengarannya sibuk dan bahagia, tapi bukan itu,” kata Rotog pada Januari lalu.

Kecurigaan lainnya, kata Rotog, setiap kali Ellis membawa anak-anak tersebut, dia tidak pernah menggunakan jalan yang bisa diakses kendaraan. Ellis kerap menggiring anak-anak yang dibawanya melewati sisi timur rumahnya yang banyak ditumbuhi pepohonan dan semak belukar. “Kemudian dia (Ellis) masuk melalui pintu sebelah selatan rumah,” ujarnya.—Rappler.com

pengeluaran hk hari ini