5 Alasan Jaksa Menghabiskan 20 Tahun Mencari Jessica
keren989
- 0
Sidang hukuman terhadap Jessica Kumala Wongso akan digelar pada Jumat, 21 Oktober 2016.
JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memvonis terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Jumat, 21 Oktober 2016. Vonis ini akan menjawab pertanyaan besar: benarkah Jessica Wayan membunuh Mirna Salihin?
Andai pembaca Rappler Indonesia hadir di persidangan, pasti sudah mendengar alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica divonis 20 tahun penjara. Berikut 5 alasan utama di balik tuntutan jaksa:
1. Menyakiti Mirna
Dalam pembacaan dakwaan yang berlangsung Rabu 5 Oktober 2016, jaksa menilai Jessica menghabisi nyawa Mirna karena terluka. Selama di Australia, Mirna mengetahui Jessica menjalin hubungan dengan pria bernama Patrick. Mirna menyebut pria ini ‘tidak punya modal, penipu, dan pengguna narkoba’.
Akibat perkataan tersebut, Jessica tersinggung dan memutuskan kontak dengan Mirna. Akhirnya hubungan Jessica-Patrick kandas, dan roda kehidupan Jessica pun terus bergulir ke bawah. Ia bahkan kehilangan pekerjaannya di Sydney, Australia.
Berdasarkan hal tersebut, ia kembali ke Indonesia dan merencanakan pembunuhan Mirna. “Tidak ada keadaan yang meringankan,” kata jaksa penuntut umum, Melanie Wuwung.
2. Bukti CCTV
Menurut mereka, fakta Jessica memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam milik Mirna juga terekam di CCTV. Sianida yang terkandung dikatakan sekitar 5 gram.
“Jessica menggaruk tangannya yang sesuai dengan tanda-tanda terkena sianida, hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan hal tersebut,” demikian gugatan alumni Billy Blue College, Australia tersebut.
Sebelumnya, mereka mengira Jessica sangat antusias mengajak Mirna bertemu; bahkan sampai membentuk grup WhatsApp tersendiri. Ia pun yang menyarankan untuk bertemu di kafe Olivier, memesan es kopi Vietnam meski Mirna tak muncul, dan menata 3 paper bag di meja nomor 54.
Jaksa menilai, semua itu adalah upaya Jessica untuk menggerakkan proses pembunuhan Mirna. “Terlihat pula gerakan tangan terdakwa yang sedang menggerakkan gelas es kopi Vietnam,” bunyi tuntutan tersebut.
Sebelum meninggal, Jessica juga menolak mencicipi es kopi Vietnam yang menurut Mirna terasa aneh. Nyatanya, teman mereka Hani ‘Boon’ Juwita tak kesulitan meminum minuman tersebut.
“Perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga menunjukkan keteguhan hati, kata Melanie.
3. Inkonsistensi informasi
Mereka pun menilai Jessica kurang konsisten dalam memberikan informasi. Dia mengatakan sesuatu yang berbeda dari gambar yang ditampilkan di CCTV. Selain itu, ada keterangan yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saat ditanya jaksa, Jessica pun menjawab lebih sering lupa, bahkan menutup mulut atas beberapa pertanyaan. Perbuatan tersebut dianggap memberatkan Terdakwa.
Saat mereka bertanya pada Jessica, mereka berpikir akan lebih baik jika Jessica bisa menjawab dengan jujur. Namun, dia lebih memilih keras kepala dan tutup mulut.
““Selama pemeriksaan, saudara laki-laki terdakwa terlibat dan tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa penuntut negara Melanie.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga meminta hakim mengecualikan seluruh keterangan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica. Mereka menilai orang-orang ini memiliki kompetensi yang tidak mencukupi dan cukup; dan bermasalah secara hukum.
4. Tindakan sadis
Pembunuhan Mirna dengan racun dinilai sadis. Dia tidak langsung mati, tetapi mengalami kejang-kejang hingga mulutnya berbusa sebelum meninggal.
“Perbuatan tersebut tergolong sadis karena tidak membunuh secara langsung, namun membuat korbannya menderita, kata Melanie.
Kesadisan lainnya adalah karena Jessica melakukan hal tersebut pada temannya sendiri. Meski mengaku tak dekat, Jessica dan Mirna sempat beberapa kali berbagi cerita.
Mirna mengetahui kisah Jessica dan mantan pacarnya, begitu pula sebaliknya; Jessica pun beberapa kali mendengarkan keluh kesah Mirna tentang keluarganya.
5. Keluarga Mirna berduka
Pertimbangan terakhir, ketidakhadiran Mirna membuat keluarganya berduka mendalam. ““Kematian korban telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga,” kata jaksa Melanie saat membacakan tuntutannya. Dalam persidangan, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, saudara kembar Mirna, Made Sandy Salihin, dan suami Mirna, Arief Soemarko, melontarkan sejumlah pernyataan kehilangan yang mendalam.
Bahkan, setelah jaksa membacakan tuntutan 20 tahun penjara, Arief dan Sandy tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. “Mudah-mudahan awet seumur hidup,” kata saudara kembar Mirna itu.
Namun, menurut jaksa Ardito, hukuman tersebut sudah cukup atas perbuatan Jessica. Padahal, dalam pasal 340 KUHP, syarat minimalnya adalah 20 tahun; sedangkan hukuman maksimalnya bisa penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Namun tuntutan tersebut dapat bertambah atau berkurang tergantung keputusan majelis hakim.-Rappler.com
Baca juga: