• April 18, 2026
Klaim Jaksa dan pembelaan Jessica

Klaim Jaksa dan pembelaan Jessica

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Dalam persidangan kasus kopi sianida, jaksa menuntut Jessica divonis 20 tahun penjara. Apa pembelaan Jessica?

JAKARTA, Indonesia – Meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016, kasus kematian Wayan Mirna Salihin kini mendekati tahap akhir proses peradilan.

Sebanyak 29 uji coba telah dilaksanakan sejak pertama kali dilaksanakan pada 14 Juni 2016.

Pada sidang terakhir, Jaksa Penuntut Umum menetapkan tuntutan pidana bagi terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sementara pihak Jessica mengajukan nota pembelaan setebal 3.000 halaman.

Apa tuntutan JPU dan pembelaan Jessica dalam kasus kematian Mirna?

Berikut uraiannya:

Pada persidangan tanggal 5 Oktober 2016, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghukum terdakwa Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP. Kode.

Sementara pada dua sidang terakhir, 12 dan 17 Oktober, Jessica membacakan nota pembelaan setebal 3.000 halaman.

Beberapa hal penting dari memo pembelaan Jessica adalah:

  • Mirna adalah sahabatnya yang tidak tega dia bunuh.
  • Tuduhan pembunuhan terhadap dirinya tidak berdasar dan ia tidak memahaminya, Jessica merasa nama baik dirinya dan keluarganya telah terpojok dengan tuduhan pembunuhan terhadap Mirna.
  • Kehidupan penjara seperti itu membuatnya menderita dan merupakan mimpi buruk yang harus ia jalani.
  • Jessica menyayangkan dan menyayangkan sebagian besar kehidupan pribadinya yang tak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Mirna ikut diangkat dan menjadi konsumsi publik.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan pun mengungkap beberapa kejanggalan dalam kasus ini, antara lain:

  • Tidak ada bukti bahwa Mirna meninggal karena sianida
  • Tidak ada autopsi pada jenazah Mirna
  • Saksi kunci, operator CCTV, tidak dihadirkan dalam persidangan
  • Fisiognomi atau ilmu membaca ciri wajah yang dijadikan dasar penuntutan oleh jaksa merupakan ilmu kuno.
  • Rekaman CCTV telah dirusak

Lalu bagaimana akhir dari kasus ini? Semuanya bergantung pada majelis hakim yang berencana memberikan putusannya pada sidang 20 Oktober 2016 mendatang. —Rappler.com

Sketsatorial adalah kolom mingguan Rappler tentang isu-isu penting yang dibahas menggunakan sketsa video, yang dibuat oleh Iwan Hikmawan. Ikuti Iwan di Twitter @Sketgram.

Pengeluaran HK