• April 18, 2026
5 Temuan Penting Tim Gabungan Pencari Fakta dari Kesaksian Freddy Budiman

5 Temuan Penting Tim Gabungan Pencari Fakta dari Kesaksian Freddy Budiman

JAKARTA, Indonesia – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Mabes Polri pada Kamis, 15 September mengungkap 5 temuan penting setelah mengumpulkan data untuk membuktikan kesaksian yang disampaikan terpidana mati Freddy Budiman. Tim yang dipimpin Irjen Pol Mabes Polri Komjen Pol Dwi Priyatno ini bekerja sejak 9 Agustus hingga berakhir pada 9 September.

Sebelum memaparkan temuannya, salah satu anggota yakni Direktur Setara Institute Hendardi mengatakan temuannya bukan dalam bentuk penyelidikan atau penyidikan pro-yudisial.

“Ini kumpulan fakta yang akan dijadikan Kapolri sebagai user untuk mengambil langkah strategis terkait temuan TGPF,” kata Hendardi saat memberikan keterangan pers di Rektorat PTIK, Kebayoran Baru, Kamis, 15 September.

Anggota tim lainnya, Effendi Gazali, mengatakan temuan mereka dapat diandalkan karena dilakukan secara independen. Bahkan dalam beberapa kesempatan mereka diperbolehkan tidak didampingi aparat kepolisian untuk menggali informasi dari segala sumber yang ada.

“Jadi, proses di dalamnya sangat mandiri. Kami mendapat jaminan dari Kapolri dan pimpinan tim, sehingga bisa mendapat pengakuan Sungguhkatanya lagi.

Berikut 5 temuan utama dari TGPF:

1. Haris Azhar tidak salah mengutip informasi dari Freddy Budiman

Dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya satu bulan, TGPF berhasil meminta informasi kepada 64 orang. Mereka terdiri dari 40 orang di luar Polri seperti petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas), kepala lapas, pegawai dan unsur lainnya serta 24 orang internal Polri.

Direktur Setara Institute Hendardi menjelaskan, untuk mendapatkan informasi konkrit, tim harus melakukan simulasi bagaimana Freddy bertemu dengan Ketua KontraS Haris Azhar pada tahun 2014.

Hal ini penting karena apa yang disampaikan Haris Azhar berasal dari kesaksian Freddy Budiman yang kemudian tersebar luas melalui media sosial pada 28 Juli lalu, kata Hendardi. (BACA: Pernyataan Freddy Budiman sebelum dieksekusi: Pernah menyuap pegawai Polri dan BNN)

Berdasarkan rekonstruksi, disimpulkan bahwa apa yang disampaikan Haris di media sosial benar dikutip dari Freddy. Padahal, menurut Hendardi, apa yang disampaikan Freddy belum tentu bisa diklaim kebenarannya.

Namun tim menyayangkan mengapa Haris baru memberikan kesaksiannya 3 hari sebelum gembong narkoba itu dieksekusi.

Sebab, jika ditransfer terlebih dahulu, tim bisa mendalami lebih jauh informasi Freddy. Lagipula Freddy masih hidup, jadi lebih mudah untuk memastikannya, ujarnya lagi.

2. Tidak ditemukan aliran dana dari Freddy ke pejabat

Dalam informasi yang ditulis Haris di media sosial, disebutkan ada aliran uang dari Freddy ke berbagai pejabat seperti Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (NNA). Menurut Effendi Ghazali, selama 30 hari kerja, tim tidak menemukan aliran uang dari Freddy ke pejabat tersebut.

Informasi tersebut juga diverifikasi oleh data yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kapolri Tito Karnavian. Tim juga mendalami permohonan yang diajukan kuasa hukum Freddy. Alhasil, tak pernah ada cerita soal aliran dana.

Isi pledoi yang dilayangkan kuasa hukum Freddy hanya meminta keringanan hukuman.

Sementara dari temuan TGPF, ada aliran dana yang diterima perwira menengah polisi berinisial KPS dari tersangka kasus narkoba, Akiong. KPS mendapat arus kas sebesar Rp 668 juta.

“Akiong merupakan tersangka lain yang tidak ada kaitannya dengan dugaan aliran uang Freddy Budiman. Caranya adalah dengan mengambil uang dari rekening bank lalu mentransfernya ke penukaran uang, seolah ingin membeli uang asing, lalu dibatalkan. Uang yang ditarik sebesar Rp668 juta, kata Effendi di tempat yang sama.

KPS, lanjut Effendi, mengakui adanya aliran dana tersebut.

“Saat ini dia sedang diperiksa oleh Propam Mabes Polri,” ujarnya.

Proses penggalian informasi yang dilakukan TGPF juga menemukan 5 indikasi aliran dana yang diterima personel Polri. Selisih nominalnya yakni Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 75 juta, Rp 700 juta, dan lebih Rp 1 miliar.

Tapi sekali lagi aliran uangnya bukan dari Freddy Budiman, kata Effendi.

3. Belum pernah ke Tiongkok

Freddy dalam pengakuannya mengaku mendampingi pejabat BNN ke China untuk menunjukkan lokasi pabrik obat yang produknya ia impor ke Indonesia. Namun menurut salah satu anggota Kompolnas, Poengky Indarti yang tergabung dalam TGPF, ia menemukan fakta sebaliknya.

“Kami menanyakan adik dan teman Freddy. Menurut mereka, Freddy belum pernah ke China, bahkan tidak punya paspor. “Dia juga tidak bisa berkomunikasi dalam bahasa China dan tidak ada koneksi dengan produsen obat di sana,” kata Poengky di tempat yang sama.

Untuk menjalankan usahanya, kata Poengky, Freddy menggunakan pihak ketiga untuk berkomunikasi.

“Bahkan, sebagian obat impor yang dipesan Freddy tidak dibayar oleh Freddy. Artinya obatnya dulu sampai di Indonesia, baru uangnya dikirim ke China, ujarnya.

4. CCTV di Lapas masih terpasang

TGPF juga mengunjungi Lapas Batu di Nusakambangan, tempat Freddy ditahan. Mereka langsung mendatangi kamar sipir penjara, sel tempat Freddy ditahan, dan area pemasangan kamera pengawas (CCTV).

“Saat kami datang, CCTV masih terpasang,” kata Effendi.

TGPF juga bertemu dengan mantan Kepala Lapas Nusakambangan, Liberty Sitinjak, yang kini bekerja di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sitinjak mengungkapkan, ada tim yang mendatangi Nusakambangan dan terkejut melihat area lapas dipasang CCTV.

Saat itu Sitinjak mengaku baru selesai beribadah dan tidak disambut tim. “Mereka mengucapkan 4 dan 6 kata penting: ‘kami kehilangan kendali’ dan ‘kami menggunakan semua CCTV’,” kata Effendi menirukan kalimat Sitinjak.

Lalu, siapakah sosok yang mengatakan hal tersebut? Menurut Effendi, data tersebut hanya dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pak Sitinjak mengaku bekerja di lembaga yang terstruktur. Jadi, dia melaporkannya ke atasannya. Identitas individu tersebut kini ada di tangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, ujarnya.

TGPF juga menemukan fakta bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merekam video kesaksian Freddy 24 jam sebelum dieksekusi oleh regu tembak. Awalnya, pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia enggan membeberkannya.

“Namun, setelah pendekatan kualitatif selama 90 menit, perlahan-lahan mereka mulai berbicara. “Video tersebut kami tonton setelah disalin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata pria yang juga dosen Universitas Indonesia itu.

Selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, keluarga Freddy juga merekam video pada Kamis 28 Juli. Bahkan, berdasarkan keterangan adik Freddy, Jhony Suhendar yang juga ditahan karena kasus narkoba, sang kakak membuat surat wasiat. Sayangnya, hingga saat ini pihak keluarga belum menyerahkan surat wasiat tersebut.

Padahal, pihak keluarga berjanji akan menyerahkan surat wasiatnya pada 8 September. Tapi sampai saat ini kami belum menerimanya,” ujarnya.

5. Berlatih bertukar kepala

Saat TGPF mencari informasi untuk membuktikan keterangan Freddy, mereka menemukan fakta lain. Ternyata ada satu terpidana mati yang dijebak Freddy.

Menurut Effendi, Freddy pernah meminta bantuan kepada seseorang bernama Teja agar jika bertemu orang lain di sebuah restoran, ia akan berpura-pura menjadi Rudi.

“Tujuannya agar orang lain yang disebutkan namanya bisa dibebaskan. Teja akhirnya diproses karena terkait penemuan 1,4 juta butir ekstasi, kata Effendi.

Karena awalnya Teja hanya berstatus saksi, status Teja malah ditingkatkan menjadi tersangka lalu menjadi terdakwa. Selama menjalani proses peradilan, Teja tidak didampingi Freddy. Beberapa pihak yang ditemui TGPF pun membenarkan kabar tersebut.

Freddy tidak membela diri dan malah memenjarakan Teja, ujarnya.

Parahnya, jaksa dalam kasus tersebut meminta bayaran dan istri Teja menemaninya karaoke.

Namun uang yang diberikan ternyata tidak sesuai sehingga Teja dijatuhi hukuman mati. “Orang tersebut masih di sana dan saat ini ditahan di Lapas Cipinang,” kata Effendi.

Meski tak terkait langsung dengan keterangan Freddy, TGPF meminta Polri mengusut ulang kasus Teja. – Rappler.com

Data HK Hari Ini