• April 17, 2026
Apakah memblokir Grindr merupakan solusi?

Apakah memblokir Grindr merupakan solusi?

JAKARTA, Indonesia – Roni (bukan nama sebenarnya) sedang menelusuri foto-foto pria yang muncul di layar ponselnya. Sesekali pegawai humas di perusahaan swasta ini tersenyum.

“Sekarang lebih mudah mencari tanggalnya,” ujarnya kepada Rappler beberapa waktu lalu. “Hanya bermodalkan smartphone dan berbasa-basi, kamu sudah bisa bertemu dengan calon pacarmu.”

Roni pun membuktikannya. Ia mengirimkan pesan singkat kepada salah satu pria yang fotonya terpampang di layar ponsel. Kepada pria itu dia menulis: “Halo.”

Itu benar. Bahkan belum sampai secangkir teh, pria itu menjawab, “Halo juga.”

Roni dan lelaki itu tidak saling kenal. Tapi mereka terhubung ke aplikasi Grindr. Ini adalah aplikasi untuk menemukan kencan sesama jenis.

Dengan aplikasi ini, Roni bisa mencari teman kencan sesama jenis hanya dengan menggerakkan ibu jarinya di layar ponsel. Yang lebih menakjubkan lagi adalah dengan mengaktifkan fitur GPS, aplikasi ini juga dapat mencari calon teman kencan terdekat.

Bagi Roni yang memiliki orientasi seksual sesama jenis, aplikasi ini sangat memudahkannya dalam mencari pasangan.

Namun, tidak semua pengguna aplikasi Grindr adalah pemburu kencan. Ada juga yang memanfaatkannya hanya untuk mencari komunitas.

Amahl Azwar adalah salah satunya. Penulis dan kolumnis ini mengatakan aplikasi Grindr membantunya “menemukan orang seperti saya”.

“Aku berusaha mencari komunitas tempat aku bisa nongkrong tapi tetap menjadi diriku sendiri,” tulis Amahl di kolom opini Rappler beberapa waktu lalu.

Sayangnya, Roni dan Amahl Azwar sepertinya tidak akan lama menikmati Grindr. Pasalnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berniat memblokir aplikasi ini setelah disalahgunakan untuk tujuan kriminal.

Akhir Agustus lalu, polisi menangkap sindikat pengedar prostitusi anak di bawah umur di Cipayung, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang muncikari berinisial AR (41 tahun).

Dia diduga menjual anak tersebut kepada pelanggan seharga Rp 1,2 juta. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan menangkap tiga muncikari lainnya plus seorang pelanggan. Jumlah anak di bawah umur yang menjadi korbannya cukup mencengangkan: 148 anak. (Garis waktu kasus prostitusi online)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, salah satu cara yang dilakukan AR untuk menjual anak adalah dengan menggunakan aplikasi media sosial, salah satunya Grindr.

Berdasarkan hal tersebut, Bareskrim Mabes Polri kemudian meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi-aplikasi tersebut.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menganalisis apakah 18 aplikasi yang diminta Bareskrim Polri melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika melanggar hukum di Indonesia, kami berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat mengambil tindakan lebih lanjut,” lanjut Agung.

Langkah Bareskrim Polri ini didukung anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Reni Marlinawati.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata Reni, harus lebih aktif dalam mencari konten pornografi. Selain itu, pengawasan terhadap konten Internet juga harus diperketat. Penegakan hukum harus tegas terhadap prostitusi online berbasis media sosial, kata Reni.

Namun pengguna Grindr tidak tinggal diam. Mereka memprotes rencana penutupan aplikasi tersebut. “Berhenti mencampuri kehidupan pribadi warga negara,” kata Aga, seorang pengguna Grindr, kepada Rappler.

Pria berusia 28 tahun yang bekerja di sebuah firma hukum di Jakarta ini mengatakan, prostitusi online yang melibatkan anak-anak adalah tindakan yang salah, namun memblokir Grindr juga bukan solusi yang tepat. Karena Grindr hanyalah media.

“Juga bisa jualan anak di Google atau Twitter, kenapa tidak diblokir juga?” kata Aga.

Menurut Aga, seruan penutupan aplikasi Grindr hanya akan menambah kompleksitas diskriminasi terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir berencana melarang kaum LGBT memasuki kawasan kampus karena khawatir mereka akan melakukan perbuatan asusila.

Sikap M. Nasir ini ditanggapi dingin oleh peneliti hak LGBT di Human Rights Watch (HRW), Kyle Knight. Kyle mengatakan gelombang anti-LGBT menjadi kuat karena tidak hanya disuarakan oleh masyarakat, tapi juga oleh pejabat publik.

Aga sendiri menilai solusi prostitusi online yang melibatkan anak adalah dengan penegakan hukum. “Hukuman yang paling berat bagi pelaku pedofil,” kata Aga.

Sanksi bagi pelaku pedofil diatur dalam Peraturan Negara Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016, sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Aturan tersebut menyebutkan, pelaku pedofil yang terbukti bersalah dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kalaupun korbannya lebih dari satu dan mengakibatkan luka berat atau gangguan jiwa, pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati.

Dalam Perppu tersebut juga terdapat sanksi tambahan bagi pelanggar, yakni kebiri dengan bantuan bahan kimia dan pemasangan alat pelacak elektronik.

Jika aturan ini benar-benar diterapkan, besar kemungkinan para pedofil akan berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya. Prostitusi online yang melibatkan anak-anak juga kemungkinan akan menurun.

Jadi Grindr tidak perlu diblokir. Grindr sendiri belum menanggapi rencana pemerintah menutup aplikasinya.

Rappler mencoba menghubungi Grindr untuk mendapatkan informasi. Namun hingga artikel ini diterbitkan, kami belum mendapat tanggapan. —Rappler.com

. —Rappler.com

Pengeluaran Sidney