• April 19, 2026
Pengusaha Andi Narogong meminta maaf karena menggagalkan proyek e-KTP

Pengusaha Andi Narogong meminta maaf karena menggagalkan proyek e-KTP

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Saya menyesal telah melukai perasaan seluruh bangsa Indonesia, dimana dulu bangsa ini mempunyai cita-cita yang sangat mulia yaitu memiliki program tunggal jati diri bangsa, kata Andi.

JAKARTA, Indonesia – Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong meminta maaf kepada bangsa Indonesia karena telah menggagalkan impian mulia mewujudkan KTP Elektronik sebagai program identitas tunggal di Indonesia. Ia pun mengaku bersalah karena masih banyak WNI yang belum memiliki kartu identitas tersebut.

“Pada kesempatan ini saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal telah menyakiti perasaan seluruh bangsa Indonesia, dimana dahulu bangsa ini mempunyai cita-cita yang sangat mulia untuk mempunyai program tunggal jati diri bangsa. Dimana jati diri bangsa bisa mengharumkan nama bangsa ini, kata Andi saat membacakan nota pembelaan, Kamis, 14 Desember di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Diakuinya, apa yang dilakukannya bersama rekan-rekannya merupakan tindakan yang memalukan.

“Semoga apa yang saya lakukan menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi mengaku terjebak dalam sistem yang buruk. Meski demikian, ia tak ingin menyalahkan orang lain atas apa yang dialaminya saat ini. Pria 47 tahun itu pun mengaku siap menerima putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim.

“Saya tidak mampu membela diri. Bahwa saya sedikit banyak bersalah. Aku salah, aku akui aku salah dan menyesali semua perbuatanku. Semua yang terjadi pada saya, saya yakini, adalah teguran Tuhan melalui tangan KPK, melalui tangan Pengadilan Tipikor, melalui tangan orang yang mulia ini. “Tuhan menegur saya untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Andi.

Dalam sidang yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, ditambah maksimal 6 bulan kurungan. Hukuman tersebut ditambah dengan pidana membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,18 miliar subsider 3 tahun penjara.

Andi meminta majelis hakim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kembali akses terhadap akunnya yang diblokir. Sehingga ia bisa segera melunasi denda yang dikenakan kepadanya dalam kasus tersebut.

Bukan orangnya Setya Novanto

Sementara itu, kuasa hukum Andi, Syamsul Huda, membantah kliennya adalah Setya Novanto. Sebab pada dasarnya yang mengenalkannya pada Ketua DPR nonaktif itu adalah pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, terdapat beberapa kejadian dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP elektronik yang tidak melibatkan pelanggan.

“Tolong hilangkan anggapan bahwa terdakwa adalah seorang bohir atau pemilik proyek, seorang pengusaha yang dermawan, ‘berdedikasi’, dekat dengan penguasa, sehingga sulit untuk membantah bahwa terdakwa mengurus proyek tersebut dari ujung ke ujung. Lalu ada juga anggapan bahwa terdakwa adalah penyelamat angsuran yang stagnan sehingga membangunkan alam bawah sadar pihak lain, saksi atau tersangka atau terdakwa selanjutnya untuk mengalihkan tanggung jawab padahal bisa jadi pihak lain yang mendapat keuntungan jauh lebih besar. ,” kata Samsul.

Menurut Samsul, kliennya bukanlah pelaku utama kasus korupsi KTP Elektronik.

Dalam kasus korupsi perolehan KTP Elektronik, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan saksi kooperatif (justice collaborator) berdasarkan keputusan No. KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017. Andi dinilai mendapat keuntungan sebesar US$2,5 juta dan Rp1,18 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari anggaran yang berasal dari Rp 5,9 triliun.

Jaksa penuntut umum mendakwa Andi dengan Pasal 3 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Andi pada 21 Desember. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

sbobet wap