• April 17, 2026

Alasan KontraS menolak membeberkan isi pengaduan warga ke TGPF Mabes Polri

JAKARTA, Indonesia – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Mabes Polri telah selesai berupaya membuktikan isi kesaksian Freddy Budiman pada 9 September. Dalam kurun waktu 1 bulan mereka menerima 81 laporan pengaduan warga tentang aliran dana dari Freddy ke pejabat di lingkungan Polri, TNI, dan BNN.

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis pagi, 15 September, tiga anggota TGPF menyebutkan tidak ditemukan adanya dana dari Freddy kepada petugas polisi. Sebaliknya, mereka menemukan informasi adanya aliran uang dari tersangka kasus narkoba bernama Akiong kepada seorang perwira polisi berpangkat menengah berinisial KPS. Total dana yang diterima mencapai Rp668 juta.

“Saat ini sedang diperiksa Propam Mabes Polri,” kata salah satu anggota TGPF, Effendi Gazali di PTIK, Kamis 15 September.

Effendi juga menyebutkan, ada 5 indikasi aliran dana lain yang diterima petugas kepolisian. Nilai nominalnya berkisar antara Rp25 juta, Rp50 juta, Rp75 juta, Rp700 juta, dan lebih dari Rp1 miliar.

Tapi sekali lagi aliran uangnya bukan dari Freddy Budiman, kata Effendi.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia ini mengaku belum bisa menyimpulkan sepenuhnya bahwa tidak ada aliran uang dari Freddy. Sebab, KontraS juga menampung 38 laporan pengaduan masyarakat terkait permasalahan serupa. Namun saat ditemui pada Jumat, 9 September, KontraS enggan memaparkan atau membeberkan isi laporan pengaduan kepada TGPF.

Apa alasannya? Staf Departemen Penanganan Kasus KontraS Satrio Wirataru mengatakan, pihaknya memerlukan jaminan terlebih dahulu terhadap pelapor dari Kapolri. Dia tidak ingin warga yang melaporkan informasi berharga dikriminalisasi setelah melaporkan ke Mabes Polri.

“Kami bertemu dengan pelapor dan memberi mereka bukti. Sementara itu, kami tidak bisa mengkhianati kepercayaan ini dengan membuka laporan tanpa jaminan terlebih dahulu, kata pria yang akrab disapa Wira itu saat dihubungi Rappler melalui telepon, Jumat, 16 September.

KontraS mengaku tidak ingin kejadian yang menimpa ketuanya, Haris Azhar, terulang kembali. Haris dilaporkan pengacara BNN, TNI, dan Polri atas pencemaran nama baik setelah ia mengunggah keterangan Freddy di media sosial pada 28 Juli.

Lantas apa isi 38 laporan yang diterima KontraS? Wira menjelaskan, secara umum berisi penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian dalam menangani kasus narkoba.

Ada dua laporan yang berhubungan langsung dengan Freddy, ujarnya lagi.

Demi menjaga kerahasiaan, Wira enggan menjelaskan lebih detail isi kedua laporan tersebut. Selebihnya, kata Wira, meski tidak berhubungan langsung dengan Freddy, namun para pemainnya masih berada di lingkaran ratu narkoba.

Rencananya, untuk mendapatkan rekomendasi, 9 kasus tersebut akan dibawa ke Ombudsman pada Selasa, 20 September.

“9 laporan ini tidak terkait langsung dengan kasus aliran uang dari Freddy. “Lebih pada dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kesembilan pelapor tersebut bersedia dipublikasikan karena sebagian di antaranya sudah dikriminalisasi pihak berwajib.

“Ada juga di antara mereka yang menjadi korban. Ada anak-anak yang masih dalam tuntutan hukum. “Di antara mereka ada yang merasa tidak ada ruginya karena sudah berada dalam situasi tersebut,” kata Wira.

Pesimistis terhadap TGPF

Wira juga mengatakan KontraS sejak awal menolak terlibat dengan TGPF, karena kewenangan tim tersebut terbatas. Sehingga belum cukup kuat untuk mengungkap semua kejahatan tersebut.

“Apa yang mereka lakukan hanya untuk membuktikan bahwa kesaksian yang diberikan Bang Haris tidak bohong dan indikasi aliran uang itu benar. “Kami pastikan dulu apakah tim itu terbentuk dan berada langsung di bawah Presiden,” kata Wira.

Effendi pun mengakui keterbatasan kewenangan TGPF saat ditemui di kantor KontraS.

“Dia pernah bilang harus ke BNN, tapi dihalangi pihak berwenang. Seharusnya ada data yang bisa kami peroleh, tapi data itu milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jadi kewenangannya hanya sebatas Polri, ujarnya.

Temuan yang disampaikan TGPF juga dinilai tidak berguna jika tidak ditindaklanjuti. Jika Polri serius, kata Wira, bisa mengeluarkan aturan perlindungan bagi pelaku kejahatan pelapor.

Mabes Polri membentuk gugus tugas

Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya akan membentuk gugus tugas untuk menindaklanjuti temuan TGPF. Satgas juga harus melanjutkan kerja TGPF dengan meninjau dokumen yang belum diperoleh, seperti surat wasiat Freddy dan video yang direkam pihak keluarga.

“Siapa saja yang masuk dalam gugus tugas itu nanti akan diputuskan,” kata Boy, Kamis, 15 September.

Boy juga menyinggung sifat kinerja TGPF ujung terbuka, sehingga mereka tetap terbuka ketika informasi baru ditemukan. Sementara itu, kelanjutan proses pelaporan terhadap Haris Azhar masih dikesampingkan.

“Kami belum melakukan evaluasi, juga terkait dengan hasil temuan TGPF,” ujarnya kepada Rappler melalui pesan singkat.

Berikut isi rekomendasi yang disampaikan TGPF:

Sementara itu, Direktur Setara Institute Hendardi mengatakan, selain TGPF merekomendasikan pembentukan gugus tugas, TGPF juga sepakat agar polisi mengeluarkan peraturan yang ditandatangani Kapolri Tito Karnavian untuk memberikan perlindungan terhadap aparat kepolisian. pelaporan saksi.

Menarik dinantikan, mampukah Polri menindaklanjuti temuan TGPF? – Rappler.com

Togel Hongkong