• April 27, 2026
Aturan kebiri jadi undang-undang, predator anak terancam sanksi berat

Aturan kebiri jadi undang-undang, predator anak terancam sanksi berat

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Sanksi mulai dari kebiri hingga pemasangan alat pelacak elektronik bagi predator anak.

JAKARTA, Indonesia – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak atau biasa disebut Perppu kebiri akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengesahan ini dilakukan saat Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Rabu, 12 Oktober 2016. Tak semua fraksi sepakat mengesahkan aturan kebiri menjadi undang-undang, namun bisa menerima keputusan rapat paripurna.

Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera menjadi dua fraksi yang menolak pengesahan Perppu kebiri menjadi undang-undang. Keberatan mereka antara lain adalah tidak jelasnya definisi hukuman tambahan dalam Perppu.

“Kami menghormati sistem yang ada. Namun dengan syarat Gerindra tidak bisa menyetujui Perppu tersebut menjadi undang-undang, kata Anggota Fraksi Partai Gerindra Saraswati Djojohadikusumo, Rabu 12 Oktober 2016.

Berikut poin-poin penting dalam Perppu Kebiri yang disahkan DPR:

Waktu penaltinya lebih lama

Dalam undang-undang sebelumnya (UU 23/2004), hukuman minimal bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak adalah tiga tahun. Sedangkan hukumannya paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp300 juta.

Dalam undang-undang baru ini, pelanggar akan diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Denda maksimal dinaikkan menjadi Rp5 miliar. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 81 ayat 1.

Lantas siapakah yang bisa dikategorikan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak? Pasal 81 ayat 2 menyatakan bahwa pelakunya adalah “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penipuan, serangkaian kebohongan, atau membujuk seorang anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.”

Kebiri dan pemasangan alat pelacak elektronik

Selain ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar, pelaku kekerasan atau pencabulan terhadap anak kini juga bisa mendapat hukuman tambahan berupa kebiri kimia atau dilengkapi alat pelacak elektronik. perangkat.

Sanksi kebiri kimia dan pemasangan alat pelacak elektronik dapat dikenakan kepada pelanggar yang melakukan tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak lebih dari satu kali.

Kebiri kimia dan pemasangan alat pelacak elektronik juga dapat dilakukan jika korbannya lebih dari satu orang, korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, gangguan atau kehilangan fungsi reproduksi, atau korban meninggal dunia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 81 ayat (7) yang berbunyi “Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenakan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pelacak elektronik.”

Kebiri dan pemasangan alat pelacak elektronik terhadap pelanggar hanya dapat dilakukan paling lama dua tahun dan dilakukan setelah terpidana menjalani hukuman pokok (Pasal 81 A).

Sanksi kebiri dan pemasangan alat pelacak elektronik tidak berlaku jika pelakunya adalah anak-anak. Kebiri kimia akan dibarengi dengan rehabilitasi.—dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Keluaran Sidney