• July 25, 2025
Balita Ditemukan Meninggal di Kaltim, Perppu Perlindungan Anak Tak Efektif?

Balita Ditemukan Meninggal di Kaltim, Perppu Perlindungan Anak Tak Efektif?

JAKARTA, Indonesia – Kasus kesekian tahun ini, seorang gadis berusia 5 tahun ditemukan terbunuh. NNA, anak bungsu Fathurahman, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) di Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dilaporkan hilang sebelum ditemukan tewas diduga dibunuh.

Jenazah balita yang ditemukan di semak-semak dan ditutupi dahan pohon kelapa itu mengalami luka bakar di bagian tangan kanan dan kepala.

“(Minggu, 10 Juli) sekitar pukul 10.00 WITA ditemukan jenazah anak perempuan berusia lima tahun yang diduga korban pembunuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Kata Wakil Komisaris Andika Dharma Sena. media. KalamantanaSenin 11 Juli.

Polres Kutai Timur kini sedang mencari pria paruh baya yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Kronologi hilangnya NNA

Sejak Kamis, 8 Juli, sekitar pukul 11.00 Wita, NNA dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah ia keluar rumah dan naik sepeda motor. Ayahnya melaporkan hal itu ke Polsek Sangkulirang karena menduga anak tersebut diculik dengan kedok diajak jalan-jalan oleh tetangganya.

“Kami mencurigai orang tersebut karena ada yang melihat (NNA dengan orang tersebut). Saat kami mendatangi kediamannya, sementara itu dia tidak ada telepon berjalanitu tidak aktif. “Kami akui hubungan kami dengannya selalu baik, bahkan sudah seperti keluarga,” kata Fathurahman Suara Kutim, pada hari Jumat, 9 Juli.

“Sekarang sudah dilakukan penggeledahan terhadap Ij (orang mencurigakan). “Dia tersangka atau tidak tergantung penyidikan, padahal ada saksi yang melihat sebelum (NNA) menghilang, dia diajak naik sepeda motor bersama Ij,” kata Kapolsek Kutim AKBP Rino Eco. Suara Kutim.

Menanggapi meninggalnya NNA, Ketua Dewan Syura PKS Salim Segaf melalui akun media sosial pribadinya mengimbau seluruh kader partai mendoakan NNA dan melakukan doa gaib agar pelakunya terungkap.

Perppu Perlindungan Anak belum efektif

Ledia Hanifa, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS mengatakan, “Ini merupakan ujian terhadap Perppu yang dikeluarkan Presiden kemarin”.

“Dan ini juga berarti hukuman yang ditetapkan Perppu tidak cukup membuat pelaku mengurungkan niatnya.”

“Bagi kami ini sangat menyedihkan. “Kami berharap ini kasus terakhir, tapi masalah seperti ini akan muncul lagi,” kata Ledia.

Ia menegaskan, melindungi anak untuk mencegah terulangnya kasus serupa merupakan tanggung jawab keluarga.

Menurut Ledia, perlindungan terhadap anak harus disosialisasikan kepada keluarga dan orang terdekat, karena pelaku umumnya adalah orang-orang terdekat korban.

Selain itu, aparat penegak hukum juga harus memahami UU Perlindungan Anak. Jadi kalau ada kasus, tuntutannya bisa dimaksimalkan, sehingga tidak ada lagi kasus seperti ini, kata Ledia.

Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mendukung hal tersebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, Perubahan Kedua Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Perppu yang baru ditandatangani, pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa terancam hukuman mati.

“Saya menetapkan kekerasan terhadap anak sebagai kejadian luar biasa karena dapat merusak kepribadian serta tumbuh kembang anak. Selain itu juga mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sehingga perlu tindakan yang luar biasa, kata Jokowi saat menyampaikan pengumuman tersebut, di Istana Negara, Selasa, 25 Mei 2021.

Dalam Perppu tersebut terdapat tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pelaku pencabulan.

“Pemberatan pidananya berupa tambahan 1/3 dari ancaman pidana yang dijatuhkan, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu identitas pelaku juga akan terungkap,” kata Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Perppu Kebiri

Peran orang tua

Sementara itu, Ketua Bagian Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda Iswanto menyatakan pihaknya mendorong polisi mengungkap tuntas kasus ini agar tidak ada lagi korban seperti NNA.

Orang tua juga harus dimintai keterangan agar tabirnya terbuka semua,” kata Erlinda.

KPAI berharap kasus seperti yang menimpa NNA bisa diminimalisir dengan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar, terutama di saat masyarakat sedang sibuk dengan hal lain, seperti perayaan Idul Fitri.

“Kejahatan bisa terjadi karena kelalaian atau kesempatan,” ujarnya.

Namun, anak usia lima tahun bisa dan harus dilindungi oleh pengawasan orang tuanya karena mereka belum bisa mengurus dirinya sendiri.

“Kalaupun orang tua sibuk atau tidak bisa mengawasi, harus ada orang dewasa lain yang mengawasi,” kata Erlinda.

Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi orang tua untuk membangun komunikasi dengan anak dan masyarakat setempat.

“Pembelajaran anak-anak adalah waspada, kalau ada yang menyakiti, suruh teriak. “Titipkan anak pada lingkungan agar orang lain juga bisa mengawasi dan melindungi anak,” kata Erlinda.

Menurut Erlin, harus ada semacam relawan atau gugus tugas perlindungan anak agar jika ada yang mencurigakan, tetangga dan masyarakat menjadi “CCTV berjalan”.

Negara dan pemerintah juga harus hadir melalui aparat desa, hansip, relawan sahabat anak, gugus tugas perlindungan anak, dinas keselamatan dan jaminan sosial masyarakat, babinsa; bekerja dengan masyarakat untuk mengatur patroli dan membangun sistem pertahanan atau perlindungan bagi anak-anak.

“Peran negara sudah banyak dimainkan, tapi belum maksimal, karena negara ini besar, ada 34 provinsi, pemerintah pusat dan daerah, dan kadang pemerintah daerah tidak peduli,” kata Erlinda. —Rappler.com

Data Sidney