• May 3, 2026
Begini Kronologi OTT KPK terhadap Gubernur Bengkulu dan Istri

Begini Kronologi OTT KPK terhadap Gubernur Bengkulu dan Istri

Dari Rumah Ridwan, KPK menyita barang bukti karton senilai Rp1 miliar

JAKARTA, Indonesia – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menceritakan kronologis operasi penangkapan (OTT) terhadap Gubernur Ridwan Mukti yang terjadi pada Selasa pagi, 20 Juni. Ridwan ditangkap bersama istri dan dua orang lainnya.

Operasi tangkap tangan dilakukan di dua lokasi di Provinsi Bengkulu, yakni Rumah Gubernur Bengkulu dan kantor PT Statika Mitra Sarana (SMS), kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 21 Juni.

Tercatat lima orang yang ditangkap KPK yakni Gubernur Bengkulu periode 2016-2021 Ridwan Mukti, istrinya Lily Martiani Maddari yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, Rico Dian Sari yang berprofesi sebagai wirausaha, Jhoni Wijaya, Direktur dari PT SMS dan Haris yang menjabat sebagai staf Rico Dian Sari.

KPK mengaku mendapat informasi tersebut dari masyarakat. Mereka mengatakan ada tindakan korupsi yang akan terjadi.

“Pada Selasa 20 Juni pagi, JHW ​​(Jhoni Wijaya) diduga memberikan uang kepada RDS (Rico Dian Sari) yang dikemas dalam kotak kertas ukuran A-4,” kata Saut.

Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, RDS mengantarkan uang tersebut ke rumah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Rico sempat berada di sana sebentar, lalu meninggalkan rumah Ridwan pada pukul 09.30 WIB. Ridwan segera menyusul dan meninggalkan rumah menuju kantor.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim KPK kemudian menangkap RDS (Rico Dian Sari) di jalan setelah keluar dari rumah RM, ujarnya.

Tim KPK kemudian membawa Rico kembali ke rumah Ridwan. Di dalam rumah, tim kemudian menemui istri Gubernur Ridwan, Lily Martiani.

“Di dalam rumah tersebut diamankan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar yang sebelumnya disimpan di brankas. Tim kemudian membawa RDS (Rico) dan LMM (Lily) ke Polda Bengkulu pada pukul 10.00 WIB, ujarnya lagi.

Sekitar pukul 10.30 WIB, tim penyidik ​​KPK menangkap Jhony di hotel tempatnya menginap di Kota Bengkulu. Penyidik ​​menyita uang pecahan Rp 260 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam tas ransel. Jhony pun dibawa ke Polda Bengkulu oleh tim KPK.

Ridwan tiba di Polda Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB. Tim KPK kemudian membawa kelima orang tersebut ke Gedung KPK Jakarta untuk diperiksa sekitar pukul 14.15 WIB.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan di berbagai tempat, antara lain di Kantor Gubernur, Rumah Gubernur, dan Kantor Pengusaha RDS,” ujarnya.

Dari lima orang yang dihadirkan, KPK menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dana proyek jalan di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu.

“Setelah dilakukan penyidikan selama 1X24 jam yang dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait biaya proyek dan peningkatan status penanganan perkara menjadi penyidikan dan penetapan empat tersangka,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di lokasi.

Para terduga penerima, kata Alex, adalah Gubernur Ridwan, istrinya Lily, dan pengusaha Rico Dian Sari.

Sedangkan terduga donatur adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW), ujarnya.

Sedangkan untuk proyek jalan

Alex menjelaskan, uang yang diberikan diduga terkait dengan biaya proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang akan diberikan istrinya kepada Gubernur Bengkulu.

Dia mengatakan, dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, pihaknya menjanjikan Rp 4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Yakni proyek pembangunan atau perbaikan Jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 miliar dan proyek pembangunan atau perbaikan Jalan Curuk Air Cool Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp16 miliar ,” dia berkata.

Sebagai pihak yang diduga menerimanya, Rico, Lily, dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melanggar pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini mengatur tentang pejabat publik atau penyelenggara publik yang menerima hadiah, meskipun diketahui atau patut diduga bahwa hadiah itu diberikan karena atau disebabkan oleh sesuatu yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Jhoni selaku terduga pemasok didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini mengatur mengenai pemberian sesuatu kepada pejabat publik atau penyelenggara publik dengan maksud agar pejabat publik atau penyelenggara publik tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman pidananya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Togel HK