Berakhirnya Kasus Jas Kusut Dirjen HAM Vs Kilo Cucian
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Dirjen HAM Mualimin Abdi menggugat pengusaha laundry Rp 210 juta karena jaket dan batiknya kusut
JAKARTA, Indonesia – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi mengatakan gugatan tersebut dilayangkan terhadap pihak dinas. cucian Kilo Imam Budi diturunkan dan masalah kedua pihak terselesaikan.
“Setelah sidang dan kemudian mediasi pada 5 Oktober, saya bicara dengan Pak Budi bahwa saya akan mencabut gugatan besok (Kamis, 6 Oktober). Pada tanggal 6, saya dan Pak. Budi menandatangani perjanjian damai yang menyatakan bahwa gugatannya dicabut. Saya jelaskan bahwa ada masalah dengan layanannya cucian Baju batik saya sudah jadi, kata Mualimin dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, Senin, 10 Oktober.
Mualimin mengatakan, gugatan perdata yang diajukannya pada 24 Agustus 2016 hanya untuk memberikan pembelajaran hukum bagi masyarakat, khususnya terhadap usaha laundry milik Imam Budi yang berlokasi di Jalan Masjid Pedurenan, Kuningan, Jakarta Selatan.
sebelumnya, Mualimin menggugat Budi’s Fresh Laundry sebesar Rp 210 juta karena setelan jasnya yang disetrika tidak mulus.
Kasusnya bermula beberapa waktu lalu saat Mualimin meminta pegawainya mencuci jaket di tempat laundry Jalan Masjid Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Mualimin meminta jaketnya bisa dirawat dengan rapi dalam satu hari, karena akan dipakai untuk acara di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keesokan harinya jaket sudah dirapikan dan diserahkan kepada staf Mualimin.
Namun saat sampai di tangannya, Mualimin merasa kecewa karena jaket tersebut dinilai kurang mulus dan masih terdapat kerutan. Mualimin tak terima lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Angka Rp210 juta tersebut berasal dari kerugian materil yakni Rp10 juta untuk harga perkara dan Rp200 juta untuk kerugian tidak berwujud.
Mualimin mengira Budi merusak salah satu jaket dan satu kemeja batiknya. Namun, Mualimin mengaku mengajukan gugatan sebagai warga negara biasa dan tidak menyebut jabatannya sebagai Dirjen HAM.
Pasalnya, pada 4 Oktober lalu, Mualimin mengunggah status di laman Facebook miliknya hingga ramai diperbincangkan di dunia maya.
Lalu berkembang di media sosial seolah-olah saya menduduki jabatan Dirjen dan menganiaya masyarakat kecil, kata Mualimin.
Usai sidang dan instruksi mediasi dari hakim pada 5 Oktober, Mualimin dan Budi sepakat berdamai dan terdakwa meminta maaf atas kesalahannya sehingga gugatan tidak dilanjutkan.
Sementara itu, Budi mengungkapkan, gugatannya sudah dicabut dan perselisihan kedua belah pihak sudah selesai.
“Namun, terjadi perselisihan terima kasih Tuhan selesai sesegera mungkin. Kami sepakat dan ingin meluruskan bahwa kami sudah saling memaafkan. Setuju tidak akan ada gugatan, kata Budi.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai wajar jika Mualimin menggugat hal tersebut.
“(Jaketnya) tidak mulus, tapi kusut. Jika jaketmu kusut pasti akan bosan, apalagi jika ingin memakainya ke pesta pernikahan. “Ada batiknya dan jaketnya kusut, mungkin yang salah bukan pemiliknya, mungkin karyawannya,” kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, persoalan gugatan Dirjen HAM terhadap Budi merupakan kesalahpahaman kedua belah pihak.
“Sengaja digugat hanya untuk dibawa ke pengadilan. Peralatan menggertak (pengganggu) panggilan akhirnya damai. Memang sebelumnya miskomunikasi. “Sekarang sudah damai,” kata Yasonna. —Antara/Rappler.com