Berita hari ini: Jumat, 21 Oktober 2016
keren989
- 0
Rangkuman berita yang tidak boleh Anda lewatkan
Halo para pembaca Rappler,
Pantau terus halaman ini untuk update berita terbaru yang dicomot redaksi Rappler Indonesia pada Jumat, 21 Oktober 2016.
Ratusan orang di Kota Bandung kembali turun ke jalan untuk memprotes pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja “Ahok” Purnama tentang Surat Al Maidah ayat 51.
Sekitar 500 orang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Islam Jawa Barat berkumpul di Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Jumat sore, 21 Oktober 2016.
Dari karakteristik yang mereka bawa, terlihat apakah mereka berasal dari ormas Islam, seperti Front Pembela Islam, Gerakan Pembaharuan Islam, dan Persatuan Pemuda Islam (Persis). Baca berita selengkapnya di sini.
Kasus pungli alias pungutan liar oleh anggota polisi kembali terjadi, kali ini melibatkan Kapolsek, Wakapolres dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandung Kidul.
Kasus ini terungkap saat tersangka kasus kejaksaan bernama Tommy Senjaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Saat itu, ia diminta menyetor Rp 1,05 miliar.
Merasa diperas, Tommy Senjaya melapor ke Sub Bagian Pelayanan dan Pengaduan Propam Polda Jawa Barat pada Selasa, 18 Oktober 2016. Berdasarkan laporan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat melancarkan operasi tangkap tangan. . Baca berita selengkapnya di sini.
Pemerintah akan mengumumkan Tim Pembersih Pungutan Liar (Tim Sabre Pungli) hari ini. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Kabinet Pramono Anung.
“Besok (Jumat) akan diumumkan, mengenai pekerjaan, mengenai mekanisme, siapa yang ditunjuk untuk melaksanakannya di lapangan,” kata Pramono seperti dikutip dari laman resminya. Sekretariat KabinetKamis 20 Oktober 2016.
Tim Saber Pemerasan dibentuk atas perintah langsung Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang berlangsung pada 11 Oktober di Istana Negara. Saat itu, Presiden mengusulkan untuk membentuk Operasi Tangkap Tangan Pemerasan. Belakangan tim ini berganti nama menjadi tim Saber Pungli. Baca berita selengkapnya di sini.

Salah satu pelaku bom Thamrin di Jakarta awal tahun ini divonis 10 tahun penjara pada Kamis 20 Oktober.
Dodi Suridi (23 tahun) dihukum karena perannya merakit bom yang menewaskan 4 pelaku dan 4 warga sipil. Dia diduga memiliki hubungan dengan jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Pelaku lainnya, Ali Hamka (48 tahun) divonis 4 tahun penjara karena perannya membantu kelompok mencari senjata dan peluru untuk digunakan dalam aksi teroris pada 14 Januari 2016. Pelajari lebih lanjut di sini.

Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 106 WNI – 28 laki-laki dan 78 perempuan – yang berangkat haji dengan paspor Filipina.
“WNI dipulangkan dalam dua rombongan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, Jumat, 21 Oktober.
Jamaah selanjutnya akan ditangani oleh Kementerian Agama dan ditampung sementara di Asrama Haji, Pondok Gede. Di sana mereka menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Iqbal mengatakan pemalsuan dokumen identitas untuk berangkat haji ke Arab Saudi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Filipina. Pelajari lebih lanjut di sini.

Terdakwa kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akan diadili pada Kamis, 27 Oktober pukul 10.00 WIB untuk mendapatkan vonis atau putusan Majelis Hakim.
“Majelis hakim akan menyampaikan putusannya pada Kamis, 27 Oktober pukul 10.00,” kata Ketua MK Kisworo usai sidang ganda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam, 20 Oktober.
Sidang ke-31 dijadwalkan pembacaan ganda Jessica dan tim penasihat hukum mulai pukul 13.58 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.45 WIB.
Semula, sidang pembacaan vonis akan digelar pada Jumat, 21 Oktober, namun ditunda hingga Kamis pekan depan.
Jaksa menuntut majelis hakim menghukum Jessica 20 tahun penjara dalam kasus kematian Mirna yang disebut meninggal karena minum kopi sianida. Pelajari lebih lanjut di sini.
—Rappler.com