• December 5, 2024
Hakim memenangkan gugatan nelayan terhadap Pulau G

Hakim memenangkan gugatan nelayan terhadap Pulau G

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 31 Mei menyampaikan putusannya atas gugatan yang diajukan nelayan terhadap salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Pulau G.

Gugatan ini sebenarnya sudah didaftarkan sejak September 2015, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.

Ratusan nelayan, perempuan nelayan dan aktivis lingkungan hidup hadir pada sidang hari ini. Salah satunya adalah musisi Melanie Subono yang mengungkapkan simpatinya terhadap perempuan.

Meski dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun majelis hakim baru muncul di ruang sidang hingga hampir pukul 12.00. Sembari menunggu, para nelayan melakukan orasi dan pertunjukan teater.

Mereka juga membawa peti mati dan replika perahu sebagai bentuk perlawanan jika daur ulang mengancam kelangsungan hidup mereka.

Batalkan izin Pulau G

Hasilnya, majelis hakim menerima gugatan nelayan dan membatalkan izin reklamasi Pulau G yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan pengembang Agung Podomoro Land.

“Pelaksanaan keputusan gubernur tersebut ditangguhkan sampai keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Hakim Adhi Budhi Sulistyo yang memimpin sidang.

Tak hanya itu, hakim juga meminta terdakwa menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta hingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Izin daur ulang ini tertuang dalam Surat Keputusan (SC) Gubernur Daerah Ibu Kota Provinsi DKI Jakarta Bom 2238 Tahun 2014, tanggal 23 Desember, kepada PT Muara Wisesa Samudera.

Hakim menyatakan keputusan tersebut batal demi hukum. Terdakwa juga wajib mencabutnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyampaikan bahwa izin daur ulang:

  • Melanggar hukum karena UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014 sebagai dasar
  • Belum ada rencana zonasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 27 Tahun 2007
  • Proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan
  • Tidak sesuai dengan asas pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana tercantum dalam UU No. 2 pada tahun 2012
  • Tidak ada kepentingan masyarakat terhadap daur ulang, yang ada hanya kepentingan bisnis
  • Mengganggu objek vital
  • Menyebabkan dampak fisik, biologis, sosial-ekonomi dan infrastruktur
  • Hakim juga menyatakan bahwa daur ulang menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada penggugat (nelayan).

Pertarungan belum berakhir

Menurut Marthin Hadiwinata dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, perjuangan belum berhenti.

“Masih ada gugatan pemulihan Pulau F, I, dan K di pengadilan! “Mari kita selalu pantau,” kata Marthin.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora mengatakan, ada kemungkinan Ahok akan mengajukan banding. Pihaknya, kata Nelson, akan mencermati pokok-pokok putusan hakim karena hanya mendengarnya secara lisan.

“Hakim mengatakan hukum itu salah. Gubernur punya kewenangan untuk mengeluarkannya, tapi ada proses yang tidak tepat, kata Nelson. Dengan begitu, kemungkinan besar Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding.

Oleh karena itu, mereka akan bersiap menghadapi perlawanan dari pemerintah provinsi. “Kami tidak takut, tapi kami tidak akan berpuas diri,” katanya.

Ia pun mengaku kaget PTUN akhirnya memilih berpihak pada rakyat kecil, padahal lawannya adalah pengembang besar dan kepala daerah.

Ahok berkata untuk melanjutkan

Secara terpisah, Ahok ngotot melanjutkan proyek daur ulang. Kemenangan para nelayan tidak mengubah keputusan mereka.

“Ya kalau begitu, terima kasih Tuhan Puji Tuhan. “Semua ini (pemulihan Pulau G) saya kelola dengan BUMD,” kata Ahok kepada media.

Ia bahkan mengaku senang jika terdakwa kalah di pengadilan. Dengan begitu, pihak swasta tidak lagi memiliki izin daur ulang.

Ahok mengatakan, Pemprov hanya akan mendapat sedikit keuntungan jika harus dibagi ke pihak swasta. Menurut dia, daerah hanya mendapat 15 persen dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun jika Anda melakukannya sendiri, keuntungannya bisa berlipat ganda.

Selain itu, daur ulang juga sangat dibutuhkan. Terbukti kegiatan ini tidak ditentang semua pihak. “Jakarta makin ramai, mau kemana? Seluruh dunia melakukan daur ulang, Dubai juga melakukan daur ulang, kata Ahok.

Nelson menjawab Ahok baru saja menunjukkan sisi tiraninya. “Pemimpin macam apa yang bisa berpikiran seperti itu?” kata Nelson saat dihubungi Rappler.

Mahkamah Agung menyatakan daur ulang ilegal

Pada kesempatan yang sama, Mahkamah Agung (MA) juga mendengarkan perkara persidangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam perkara tata usaha negara terkait Keputusan Menteri No. 14 Tahun 2003 yang menyatakan tidak layaknya rencana reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara Jakarta.

Hal itu diungkapkan tiga hakim, yakni Imam Soebechi, Marina Sidabutar, dan Paulus E. Lotulung di situs resmi MA. Putusan tersebut bertanggal 28 Juli 2009 dan dikirimkan ke pengadilan pemohon pada tanggal 30 Maret 2010.

Namun, Deputi Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup KLHK, Ilyas Asaad, menyatakan belum menerima salinan keputusan tersebut. “Saya dengar kami menang, tapi kami masih menunggu salinannya,” kata Ilyas.

Melalui kemenangan tersebut, basis AMDAL yang menjadi dasar penerbitan izin daur ulang di Pantai Utara Jakarta menjadi ilegal. Begitu juga semua bangunan di atas.

KLH mengajukan banding setelah putusan PTUN pada tahun 2003 memenangkan enam perusahaan penggugat, yaitu PT JP, PT PAC, PT Pelindo II, PT BEM, PT THI dan PT MKY. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kalah di tingkat pertama dan banding, sebelum akhirnya menang di tingkat banding.

—Rappler.com

HK Prize