Indonesia goyah dalam mematuhi rekomendasi Dewan Hak Asasi Manusia PBB
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Dewan Hak Asasi Manusia (HRC) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan evaluasi kemajuan implementasi penegakan hak asasi manusia di negara-negara anggotanya setiap 4 tahun sekali. Laporan yang disusun dalam Universal Periodic Review (UPR) akan direview pada tahun 2017.
Berbagai kelompok masyarakat sipil Indonesia dan internasional yang bekerja di bidang hak asasi manusia menyerahkan laporan kemajuan pada tanggal 22 September.
“Situasi kelompok rentan di Indonesia masih sering menghadapi diskriminasi, perlakuan tidak adil dan seringkali kekerasan,” kata Muhammad Hafiz, Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia, Rabu 13 Oktober di Jakarta.
Selain HRWG, kelompok masyarakat rentan lainnya seperti Arus Pelangi yang menampung kaum homoseksual, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Organisasi Harapan Nusantara (OHANA) yang mewakili penyandang disabilitas, serta SETARA Institute dan SEJUK yang bekerja pada isu keberagaman agama juga memiliki pendapat serupa.
Rekomendasi
Pertemuan dengan Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2017 merupakan pertemuan ketiga bagi Indonesia. Pada sesi kedua tahun 2012, Indonesia menerima sekitar 180 rekomendasi; yang tidak semuanya diterima.
Perlu dicatat bahwa sifat dari rekomendasi ini tidak wajib; dan jika tidak dipenuhi maka tidak ada sanksi. Beberapa hal yang menarik adalah:
Pertama, tentu saja kebebasan beragama dan berkeyakinan. Beberapa yang menjadi sorotan adalah kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah di sejumlah daerah; Kelompok Syiah diusir dari rumahnya; penyerangan terhadap gereja di Aceh Singkil; serta diskriminasi terhadap penganut agama seperti Gafatar dan Falun Dafa.
Hingga saat ini, masih terdapat lagi Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada tahun 2008 yang menyatakan bahwa jemaah Ahmadiyah mengganggu ketentraman dan ketertiban hidup. Ada pula 2 Keputusan Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 yang mempersulit pembangunan tempat ibadah di Indonesia. Salah satu dampak nyata yang baru saja terjadi terjadi di GBKP Pasar Minggu.
Padahal mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan IMB rumah ibadah di kawasan itu. “Tetapi Walikota lebih memilih memindahkan mereka ke kawasan jalur hijau, karena berpotensi untuk dipindahkan lagi,” kata Thowik dari organisasi SEJUK.
Hingga saat ini, pemerintah masih belum bersedia menghapuskan peraturan-peraturan yang bersifat diskriminatif tersebut.
Kedua, sehubungan dengan penyandang disabilitas. Jona Damanik dari OHANA mengatakan, ada perkembangan terutama setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Berbagai hak penyandang disabilitas mulai diperhatikan dan dipenuhi. Namun masih banyak pekerjaan rumah lainnya. Sedangkan bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas.
“Masih ada UU No. 1 Tahun 2004 yang sangat diskriminatif, dimana laki-laki bisa menikah lagi jika mempunyai istri yang cacat,” kata Jona.
Ia juga menyebut kekerasan baik fisik maupun seksual seolah dibenarkan karena kondisi mereka yang berbeda.
Hal lainnya adalah validnya data penyandang disabilitas di Indonesia. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 10-15 persen penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Namun data Kementerian Sosial menunjukkan hal berbeda.
“Ini (data valid) penting, karena untuk mengambil kebijakan, pemerintah sering menanyakan datanya di mana,” ujarnya.
ketiga, adalah masyarakat adat yang posisinya semakin terpinggirkan. “Khusus bagi masyarakat yang berada di daerah terpencil, masih banyak terjadi pelarangan dan diskriminasi terhadap kelompok agama dan kepercayaan,” ujar Staf Advokasi AMAN, Monica Kristen Ndoen.
Berdasarkan data AMAN, jumlah masyarakat adat di Indonesia kurang lebih 50-70 juta jiwa.
Namun tidak semuanya masuk dalam kategori ‘adat’ oleh Kementerian Dalam Negeri. Ada pula yang justru masuk dalam kategori komunitas terpencil.
Anehnya, meski memenuhi kriteria seperti memiliki wilayah adat, mereka tetap menjalankan ritual dan kearifan lokal, ujarnya.
Kementerian Luar Negeri juga dikritik karena menyebut masyarakat adat sebagai komunitas adat bukan penduduk asli. Perbedaan istilah ini menjadi masalah karena dalam Konvensi ILO hak-hak yang diakomodasi adalah hak-hak yang terakhir; bukan komunitas adat.
Monica juga mengkritik Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang tidak memenuhi janji kampanyenya untuk membuat UU Masyarakat Adat dan juga Satuan Tugas Masyarakat Adat. Padahal, penting untuk menghubungkan seluruh peraturan terkait masyarakat adat antar lembaga.
Terakhir, pemerintah diminta meningkatkan akses terhadap pendidikan, kebebasan beragama, dan kepercayaan terhadap masyarakat adat. Seringkali karena keyakinan mereka tidak termasuk dalam 6 agama besar, mereka tidak memperoleh hak administratif seperti KTP dan akta nikah.
Edisi baru
Secara terpisah, Komnas HAM juga menyerahkan laporan UPR tahun 2017 ke PBB. Mereka mengatakan mereka memasukkan 18 rekomendasi baru.
“Rekomendasi kami terhadap isu hak hidup adalah pemerintah segera menghapuskan hukuman mati di seluruh peraturan perundang-undangan dan melakukan pengusutan seluruh hukuman mati di Mahkamah Agung,” kata Peneliti Komnas HAM Yossa AP Nainggolan di Jakarta, Jumat. , 14 Oktober.
Isu lain yang dibahas adalah pemeliharaan kebebasan beragama dan berkeyakinan, perjuangan melawan impunitas bagi pelaku kejahatan hak asasi manusia, serta pemeliharaan hak-hak masyarakat adat, penyandang disabilitas dan aktivis hak asasi manusia.
Selain topik-topik tersebut, terdapat catatan mengenai kondisi HAM yang baru saja disorot, seperti pendidikan dan pelatihan HAM, penggusuran, permasalahan di Papua, serta bisnis dan HAM. Ada pula persoalan hak atas kesehatan dan jaminan kesehatan atas dampak kebakaran hutan dan lahan.
Komnas HAM juga mendesak pemerintah segera menerapkan Konvensi Opsional Menentang Penyiksaan (OPCAT), Statuta Roma, dan Konvensi Pengungsi tahun 1951. Sementara itu, mereka diminta mengkaji ulang KUHP dan meratifikasi revisi UU Terorisme.
Jangan pergi ke mana pun
Menurut Hafiz, dari rekomendasi yang disampaikan, diperkirakan 50-70 persen tidak terlaksana.
“Yang jelas mayoritas (yang ada) berada di wilayah kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan penanggung jawab penyusunan laporan UPR Komnas HAM, Sandra Moniaga. Kemajuan dirasakan pada bidang kebijakan bagi penyandang disabilitas. Pemerintah juga mulai menghormati masyarakat adat di berbagai daerah.
Permasalahan yang disorotinya tentu saja adalah berkembangnya konflik horizontal. “Meningkatnya kelompok intoleran. “Tapi persoalan ini tidak dimasukkan karena ini masalah internal,” ujarnya.
Salah satu hal yang belum berkembang adalah persoalan hak-hak LGBT. Pemerintah menolak keras rekomendasi HAM bagi kaum homoseksual karena tidak sesuai dengan nilai moral dan agama yang berlaku di Indonesia.
Meski demikian, Komnas HAM, HRWG dan kelompok lainnya akan terus memperjuangkan hak-hak kelompok LGBT. Bagaimanapun, mereka terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya. Termasuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan. – Rappler.com