Informasi pengelolaan hutan diminta dibuka, KLHK menunggu salinan keputusan KIP
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta membuka informasi pengelolaan hutan kepada publik
JAKARTA, Indonesia – Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuka informasi data geospasial dan informasi pengelolaan hutan di Indonesia dalam format berkas bentuk yang diminta oleh Greenpeace.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Oktober. Dyah Aryani, Komisioner Komisi Informasi Pusat yang memimpin sidang tersebut, mengatakan bahwa data geospasial hutan Indonesia harus terbuka untuk umum.
Komisi Informasi Pusat telah memutuskan bahwa informasi shapefile merupakan informasi publik yang terbuka, kata Ketua Sidang Komisi Informasi Pusat Dyah Aryani, Senin, 24 Oktober, di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta.
Keputusan Komisi Informasi Pusat tidak bulat. Sebab, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara Komisioner KIP John Fresly dengan tiga komisioner lainnya. Namun yang terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta membuka data geospasial hutan Indonesia.
Kasus ini bermula ketika Greenpeace mengajukan permintaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuka informasi pengelolaan hutan. Namun permohonan ini ditolak.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menolak memberikannya dengan alasan bersifat ‘rahasia’,” tulis Greenpeace Halaman resmi mereka, Senin 25 Oktober.
Penolakan ini mendorong Greenpeace mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat. Mereka meminta Komisi Informasi Pusat memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka informasi pengelolaan hutan.
Secara khusus, Greenpeace meminta tujuh jenis informasi terkait pengelolaan hutan di Indonesia, enam di antaranya meminta lampiran peta dalam format shapefile (SHP) dibuka untuk umum.
Komisi Informasi Pusat kemudian mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 18 Juni 2016. Dan Senin, 24 Oktober lalu, Komisi Informasi akhirnya mengabulkan permintaan Greenpeace dengan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka informasi yang diminta Greenpeace.
“Presiden Joko Widodo seharusnya menyediakan informasi seluas-luasnya untuk memenuhi janjinya menjalankan pemerintahan yang bersih tepat dua tahun lalu,” kata Kiki Taufik, pemohon yang mewakili Greenpeace Indonesia.
Kiki mengatakan, minimnya transparansi informasi menyebabkan pengelolaan hutan kerap menjadi ajang korupsi. “Keterbukaan data dalam format shapefile dapat membantu mencegah korupsi dalam urusan perizinan di bidang kehutanan,” lanjut Kiki.
Kepala Biro Humas KLHK Novrizal mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Mereka masih menunggu salinan keputusan Komisi Informasi Pusat. “Setelah mendapat salinan keputusan resmi, tentunya kami akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Novrizal. —Rappler.com