Rekaman video pembunuhan 2 WNI di Hong Kong diputar di pengadilan
keren989
- 0
Dalam rekaman berdurasi 20 menit itu, terdakwa Rurik Jutting mengaku membunuh dan menganiaya dua warga negara Indonesia, Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih.
JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Tinggi Hong Kong kembali menggelar sidang pada Selasa, 25 Oktober yang menghadirkan terdakwa bankir Rurik Jutting. Bankir asal Inggris itu diduga membunuh 2 WNI secara brutal, yakni Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih.
Dalam persidangan kemarin, juri menyaksikan rekaman video yang diambil Jutting dengan iPhone miliknya. Dalam video tersebut, Jutting terlihat merekam dirinya menyiksa dan kemudian membunuh Seneng dan Sumarti.
Para jurnalis yang menghadiri sesi publik tidak dapat menonton videonya tetapi hanya mendengar audionya.
“Jika kamu berteriak, aku akan memukulmu, mengerti?” Hal itu diungkapkan Jutting kepada Sumarti sambil berulang kali menanyakan apakah Sumarti mencintai bankir berusia 31 tahun itu.
Sumarti yang mendapat perlakuan tidak manusiawi hanya terdengar kesakitan. Jaksa penuntut umum kemudian menunjukkan beberapa foto Jutting yang bertelanjang dada dan kemudian mengungkapkan kemarahannya di depan kamera ponselnya.
“Sekitar 5 menit yang lalu saya baru saja membunuh, membunuh wanita ini,” kata Jutting dalam rekaman video.
Ia juga mengatakan bahwa ia sering mengonsumsi narkoba dan menyiksa Sumarti dengan kejam.
Video sebelumnya diawali dengan memperlihatkan tubuh Sumarti yang tergeletak dengan posisi aneh di bawah pancuran.
“Tiga hari penyiksaan, pemerkosaan dan penyerangan sadis,” kata Jutting lagi.
Ia mengaku menyiksa Sumarti dengan tang, sex toy, dan ikat pinggang.
“Saya belum pernah melihat orang yang begitu takut. “Saya merasa sedikit sedih karena dia orang baik, tapi saya tidak merasa bersalah,” kata Jutting dalam rekaman video.
Tidak sadarkan diri karena obat-obatan
Selama persidangan, Jutting mengaku tidak sadarkan diri karena mengonsumsi narkoba. Bahkan, dalam video yang direkamnya, Jutting berkeliling selama 4 jam sambil mengutarakan keluh kesahnya tentang berbagai hal. Dia berbicara tentang masturbasi, prostitusi, narkoba dan “fantasi gelap” dan mengutip pernyataan dari serial televisi “Game of Thrones”.
Jutting juga terlihat menghirup zat tertentu melalui pipa berwarna putih.
“Saat saya tidak sadarkan diri, saya cenderung melakukan hal-hal buruk,” ujarnya dalam rekaman video.
Dalam salah satu adegan, ia terlihat kembali masuk ke dalam untuk memeriksa jenazah Sumarti yang masih tergeletak di bawah pancuran dengan air yang masih mengucur. Jutting menjelaskan bahwa dia adalah seorang pembunuh paruh waktu dan pemerkosa. Ia kemudian menyalahkan dirinya sendiri karena telah membunuh Sumarti yang memiliki satu anak laki-laki.
(BACA: Bankir Rurik Jutting Akui Bunuh 2 WNI di Bawah Pengaruh Narkoba)
“Saya belum pernah melakukan hal seperti ini. Ya Tuhan, dia seorang ibu,” katanya.
Dalam persidangan, pengadilan juga diperlihatkan alat-alat yang digunakan untuk menyiksa Seneng, termasuk sebuah obor kecil. Pada hari Senin, jaksa penuntut umum menjelaskan bagaimana Jutting membunuh Seneng setelah dia berteriak saat melihat tali yang biasa digunakan sebagai alat seks.
Seneng dibunuh dengan cara digorok lehernya dengan pisau bergerigi. Peristiwa itu terjadi tiga jam setelah Seneng bertemu Jutting di sebuah bar tak jauh dari apartemennya di kawasan Wan Chai.
Di akhir video, Jutting mengatakan tidak akan ada pengampunan atas pembunuhan Seneng dan Sumarti. Sementara itu, Jutting memilih menutup mata saat video itu diperlihatkan kepada juri di pengadilan.
Polisi menemukan jenazah Seneng di ruang tamu. Sedangkan jenazah Sumarti ditemukan di dalam koper di balkon apartemen.
KJRI Hong Kong memantau persidangan tersebut
Berdasarkan informasi Kementerian Luar Negeri, sejak awal kasus tersebut sudah meminta KJRI Hong Kong untuk melakukan pengawasan. KJRI Hong Kong kerap mengirimkan stafnya untuk memantau seluruh persidangan.
Hasil sidang sela terdakwa pembunuhan dua warga negara Indonesia antara lain tersangka tidak mengakui pembunuhan Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih. “Pengadilan Hong Kong akan memutuskan apakah tindakan Rurik Jutting merupakan pembunuhan yang disengaja atau tidak,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Oktober.
Arrmanatha mengatakan, sidang pembuktian ini akan berlangsung selama 3 minggu hingga 11 November.
“Selama persidangan, pemilihan juri dilakukan dari masyarakat umum. “Pemilihan dilakukan dengan mengundi banyak nama dan dianggap sah,” kata diplomat yang bertugas di New York dan Jenewa itu.
Sidang akan dilanjutkan hari ini. – dengan pelaporan AFP/Rappler.com