Limbah B3 mencemari pemukiman di Jawa Timur
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pelanggaran tempat pembuangan limbah B3 tidak hanya terjadi di kawasan militer yang dinilai aman, namun juga di kawasan pemukiman
SURABAYA, Indonesia – Buruknya pengawasan terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) memberikan peluang bagi perusahaan pengolahan untuk membuang limbah di kawasan pemukiman bahkan kawasan militer, kata Prigi Arisandi, direktur eksekutif Ecoton.
Bahkan diduga pengangkut yang beroperasi juga penipu atau tidak memiliki izin pengangkut, kata Prigi. Rappler pada hari Senin, 18 Juli.
Kewenangan penanganan limbah B3 masih dipegang oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, begitu Badan Lingkungan Hidup Daerah tidak bisa berbuat banyak untuk mengawal pengelolaan limbah B3 di wilayahnya.
Ditambah lagi dengan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hanya dilakukan enam bulan sekali.
Berdasarkan hasil investigasi dua lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup yaitu Telapak dan Ekologis Pemantauan dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), setidaknya terdapat beberapa pelanggaran pengelolaan limbah B3 di wilayah tersebut.
Pertama, pelayanan pengangkutan limbah B3 tidak menunjukkan identitas limbah B3 yang harus ada di setiap kendaraan, misalnya bahan beracun, menular, mudah terbakar, kimia, asam dan sebagainya. Selain itu, setiap kendaraan pengangkut harus mencantumkan nomor telepon perusahaan, nama perusahaan, dan jenis bahan B3 yang diangkut.
Pelanggaran kedua terlihat dari izin TPA dan TPA. Faktanya, di Jawa Timur belum ada lokasi resmi yang mendapat izin penyimpanan B3, karena penentuan lokasi penyimpanan membutuhkan biaya yang mahal. Hal ini tentu saja akan berdampak pada mahalnya biaya pengangkutan B3.
Pemilik industri biasanya mencari jasa transportasi dan pengolahan yang murah. Sayangnya, penyedia jasa pengolahan limbah biasanya tidak mengolah atau menggunakan limbah B3, melainkan membuangnya begitu saja tempat pembuangan terbuka atau menyimpannya secara ilegal.
Investigasi Ecoton dan Telapak juga menemukan bahwa kawasan militer digunakan sebagai lokasi aman untuk penyimpanan limbah B3. Misalnya, Lapangan Tembak Laut Karangpilang, Surabaya, yang menjadi tempat penyimpanan B3 yang aman.
Menurut Prigi, beberapa tahun lalu sudah ada izin untuk mengisi atau mengeraskan lokasi lapangan Tembak Bumi Marine dengan limbah besi. Namun kegiatan ini tetap berjalan, tidak hanya pengerasan dengan limbah besi saja, namun juga pengumpulan semua jenis limbah B3 seperti limbah kertas, limbah cair, karbon aktif, abu terbang, Dan sumbu bawah.
Hasil penelusuran Ecoton dan Telapak juga menemukan bahwa pembuangan limbah B3 tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kawasan militer, melainkan secara terbuka di dekat pemukiman warga.
Menurut Prigi, hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan warga terhadap limbah B3. Warga malah menerima limbah jenis B3 abu terbang Dan sumbu bawah itu sebagai materi isi ulang rumah di berbagai desa di Lakardowo, Dawarblandong dan berbagai tempat di wilayah Gresik.
Untuk itu Telapak dan Ecoton mendesak agar pengelolaan B3 di Jawa Timur ditata ulang karena saat ini diketahui banyak limbah B3 yang dikirim dari Kalimantan dan Bali ke Jawa Timur. “Kementerian LHK juga harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan dampak kesehatan yang mulai dirasakan masyarakat Jatim,” kata Prigi. – Rappler.com