• April 17, 2026
Penyelundupan narkoba dari Malaysia marak terjadi di Kalimantan Barat

Penyelundupan narkoba dari Malaysia marak terjadi di Kalimantan Barat

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Aparat menyita sabu, sebuah Airsoft Gun, 7 buah telepon genggam berbagai merek, serta sejumlah uang kertas rupiah dan ringgit serta berbagai jimat.

PONTIANAK, Indonesia – Penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui pos pemeriksaan perbatasan Entikong di Kalimantan Barat terus meningkat.

Pada Jumat, 16 September, Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kalimantan Barat Saifullah Nasution di Pontianak mengumumkan di Pontianak, petugas Bea dan Cukai Entikong di Kabupaten Sanggau telah menangkap upaya penyitaan sabu atau sabu dari 5 orang. ,13 kilogram untuk diselundupkan, digagalkan. 13 September.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi BNN Kalbar. BNN mencurigai seseorang yang menggunakan mobil SUV bernomor polisi KB1187HW akan menyelundupkan narkotika asal Malaysia melalui PPLB Entikong pada Selasa, 13 September, kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kalbar Saifullah Nasution. , di Pontianak.

“Saat pertama kali kami periksa, petugas kami tidak menemukan barang ilegal tersebut. Resmi Kantor Bea Cukai Entikong Kemudian lakukan penyelidikan yang mendalam dan menyeluruh,” kata Saifullah.

Petugas menemukan kotak hitam tersembunyi di bagian bawah mobil yang dikendarai MA.

“Kemudian kotak hitam tersebut kami keluarkan dari kolong mobil dan setelah dibuka petugas menemukan 5 paket berwarna kuning berisi kristal berwarna putih yang diduga sabu dengan berat total 5,13 kilogram,” ujarnya.

Tes narkotika barang tersebut adalah sabu atau sabu.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan BNN dan Bea Cukai Kalbar, diketahui MA hanya sebagai kurir. MA diminta menyerahkan barang tersebut kepada pemesan yakni MDR, warga Pontianak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain sabu, di tangan tersangka juga disita beberapa barang bukti seperti sebuah airsoft gun, 7 buah handphone berbagai merek, serta sejumlah uang kertas rupiah dan ringgit Malaysia serta berbagai jimat, ujarnya.

Tersangka terancam pasal 113 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Kami memperkirakan upaya pencegahan ini dapat menyelamatkan lima ribu generasi penerus bangsa dari bahaya pengaruh narkoba,” ujarnya.

Hingga September 2016, Bea Cukai Kalbar berhasil menggagalkan lima upaya penyelundupan sabu dengan total 21,7 kilogram.

Akhir Juni lalu, Polda Kalbar Dua warga Pontianak di PPLB Aruk di Sajingan, Sambas, ditangkap karena membawa 6,46 kilogram sabu dan 39.730 butir ekstasi.

Sebelumnya, petugas bea dan cukai di Entikong menangkapnya Ong Bok Seong dari Malaysia op 15 Januari 2016 untuk dipakai 11.254 kilogram sabu. Ong Bok Seong divonis mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Sanggau Kalimantan Barat pada 8 September 2016, sedangkan rekannya, Hendry Gunawan, divonis 20 tahun penjara. – Rappler.com

Data HK Hari Ini