• May 2, 2026
Seorang mantan jurnalis perang Reuters menjalani persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Denpasar

Seorang mantan jurnalis perang Reuters menjalani persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Denpasar

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

David Fox Matthew ditangkap bersama warga negara Australia, Guiseppe Serafino, karena mengonsumsi ganja pada tahun 2016.

DENPASAR, Indonesia – Pensiunan jurnalis kantor berita Reuters David Fox Matthew tampak tenang saat memasuki gedung Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 19 Januari. Pria berusia 55 tahun itu ditangkap pada 8 Oktober 2016 oleh anggota Polresta Denpasar karena kepemilikan dan konsumsi psikotropika ganja.

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Hakim Erwin Djong. Sedangkan Matthew didampingi penerjemah, I Wayan Ana. Mantan jurnalis perang itu tampak kesal sambil menatap kamera awak media di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erawati Susina membacakan dakwaan yang menyebutkan WN Inggris tersebut memang menyimpan ganja.

“Tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan narkotika golongan I berupa tanaman ganja seberat 10,09 gram,” kata Erawati dalam sidang yang digelar pada Kamis, 19 Januari tersebut.

Dia mengatakan, perbuatan Matthew dijerat pasal 111 ayat 1 atau 115 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dia menghadapi hukuman 12 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan, Matthew sempat berkomunikasi dengan pengacaranya, Elizabeth.

“Klien kami memahami (isi dakwaan) dan tidak mengecualikannya,” ujarnya kepada majelis hakim.

Usai persidangan berakhir, Elizabeth mengatakan pihaknya sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi karena kliennya pernah menggunakan ganja.

“Dia (Matthew) menggunakan (hashish) untuk mengurangi stres dan tekanan bekerja sebagai reporter perang dan dia mengakui itu adalah kesukaannya,” kata Elizabeth.

Saat bekerja di Reuters sebagai reporter perang, Matthew melakukan perjalanan dan meliput berbagai negara konflik. Selama lebih dari 20 tahun, ia telah meliput beberapa negara, termasuk Bosnia, Rwanda, Pakistan, Afghanistan, dan Irak.

Dia meninggalkan pekerjaannya di Reuters pada tahun 2011. Beberapa tahun terakhir ia memilih tinggal di Bali.

Ditangkap bersama warga negara Australia

Matthew ditangkap oleh anggota Polresta Denpasar bersama rekannya dari Australia, Guiseppe Serafino, yang bekerja sebagai direktur bar. Serafino dan Matthew diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu, 4 Januari.

Serafino pun diadili setelah sidang Matthew digelar. Saat digiring dari ruang tunggu sementara menuju ruang sidang, Serafino melanjutkan dengan menutupi kepalanya dengan handuk kuning.

Dia berbicara di depan media, tetapi tidak jelas apa yang dia katakan. Saat persidangan berlangsung berkali-kali, dia menatap kamera media sambil bergumam.

Pria berusia 48 tahun itu juga dijerat pasal yang sama dengan Matthew. Tim kuasa hukum Serafino juga tidak mengajukan eksepsi.

“Kami juga setuju dengan dakwaan tersebut. “Rencana kami (pasal) 127 masuk dalam dakwaan JPU,” kata kuasa hukum Serafino, Desi Widyantari.

Menurut Desi, keputusan tidak mengajukan eksepsi itu bertujuan agar proses persidangan segera dilanjutkan.

“Kami juga ingin sidangnya cepat selesai, supaya tidak berlarut-larut. Jadi, kami juga melihat formalitas dakwaan JPU sudah cukup lengkap dan baik, karena memang begitulah yang terjadi, ujarnya. – Rappler.com

unitogel