• April 17, 2026
Sidang pendahuluan Irman Gusman digelar siang tadi

Sidang pendahuluan Irman Gusman digelar siang tadi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Penetapan Irman Gusman sebagai tersangka dinilai tidak sesuai prosedur

JAKARTA, Indonesia – Setelah sempat tertunda selama sepekan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang praperadilan pertama mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut. Irman Gusman.

Dalam sidang yang digelar hari ini, kuasa hukum Irman Gusman membacakan surat permohonan setebal 55 halaman. Salah satu poin penting yang disampaikan kuasa hukum adalah penahanan Irman Gusman bukan karena operasi tangkap tangan.

Sebab Irman ditangkap setelah penyidik ​​KPK menangkap tersangka suap yakni XS dan istrinya di luar rumah Irman di Jalan Denpasar. Usai memeriksa keduanya, penyidik ​​menangkap Irman di rumahnya.

Jadi yang jelas bukan OTT atau tertangkap basah, oleh karena itu penyidik ​​harus ada surat perintah untuk bisa menangkap Pak IG, kata salah satu penasihat hukum Irman Gusman seperti dikutip dari mediaSelasa 25 Oktober.

Kuasa hukumnya bahkan mempertanyakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik ​​KPK, meski Irman Gusman tidak didampingi pengacaranya saat itu. Lebih lanjut, pengacara juga menilai penangkapan Irman Gusman merupakan jebakan.

“Itu (penangkapan) adalah penyergapan yang sudah direncanakan sebelumnya,” kata pengacara Irman Gusman. Maqdir Ismail.

Oleh karena itu, pengacara meminta hakim memutuskan penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Irman Gusman tidak sah.

Seperti diketahui, Irman Gusman ditangkap Sabtu dini hari, 17 September 2016 oleh penyidik ​​KPK di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Di rumah tersebut, penyidik ​​KPK menemukan paket berisi uang tunai Rp100 juta.

Uang tersebut rupanya diberikan oleh XSS, MMI dan WS yang malam itu berkunjung ke rumah Irman. Mereka pun ditangkap dan dibawa ke kantor KPK. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Irman sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi dalam kasus kuota impor gula di Sumbar.

Dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dewan Kehormatan DPD mencopot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD. Keputusan DPD ini kemudian dikukuhkan dalam rapat paripurna.

Irman menggugat penetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan sidang pendahuluan pada 29 September di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, menurutnya ada yang janggal dalam prosedur penetapan tersangka.—Rappler.com

sbobet wap