• May 20, 2024
TIMELINE: Program amnesti pajak

TIMELINE: Program amnesti pajak

Pemerintah berharap program penghapusan pajak dapat memberikan tambahan pendapatan sebesar Rp 165 triliun.

JAKARTA, Indonesia – Saat RUU Pengampunan Pajak dibahas di DPR, pemerintah meyakinkan anggota legislatif dan masyarakat bahwa RUU tersebut akan memberikan pendapatan sebesar Rp 165 triliun.

Dua bulan setelah undang-undang tersebut berlaku, hanya tercapai Rp3,11 triliun atau 1,9% dari target. Padahal, program amnesti pajak hanya berlangsung 9 bulan terhitung sejak 1 Juli 2016. Artinya pemerintah hanya mempunyai waktu 7 bulan lagi untuk mencapai target tersebut.

Tentu bukan hal yang mustahil. Namun, pemerintah perlu bekerja lebih cepat dan lebih keras. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2016, biaya tebusan aset dalam dan luar negeri yang akan direpatriasi akan meningkat dari 2% hingga 3%.

Berikut perjalanan program amnesti pajak hingga hari ini, Rabu 31 Agustus 2016.

31 Agustus 2016

Hari ini merupakan hari terakhir bulan kedua program amnesti pajak. Berdasarkan data Direktorat Pajak, pemerintah mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp3,11 triliun dengan total harta yang diumumkan mencapai Rp148,6 triliun.

Dana tebusan hanya Rp 3,11 triliun 1,9% dari target Rp 165 triliun.

Uang tebusan sebagian besar (Rp 2,4 triliun atau 77%) berasal dari wajib pajak yang bukan merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Sedangkan jumlah kekayaan bersih yang akan direpatriasi mencapai Rp10 triliun pada 31 Agustus.

31 Juli 2016

Dua minggu setelah pendaftaran program amnesti pajak dibuka, jBesaran uang tebusan mencapai Rp85,13 miliar dengan total nilai harta yang dinyatakan mencapai Rp3,768 triliun.

Per 31 Juli, lebih dari 67% atau Rp 2,55 miliar aset yang diumumkan merupakan deklarasi dalam negeri.

Sedangkan kekayaan bersih yang direpatriasi mencapai Rp579 miliar.

18 Juli 2016

Dua minggu lebih setelah Jokowi menandatangani RUU Pengampunan Pajak, Direktur Jenderal Pajak membuka pendaftaran program amnesti pajak pada Senin 18 Juli 2016.

Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan program amnesti pajak ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan surat permohonan pengampunan pajak, membayar uang tebusan, dan membayar seluruh pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (AIT).

1 Juli 2016

Hanya beberapa hari setelah DPR mengesahkan RUU Pengampunan Pajak, Presiden Jokowi menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang. Secara hukum, suatu RUU yang disahkan oleh anggota legislatif otomatis menjadi undang-undang 30 hari setelah DPR menyetujui undang-undang tersebut.

Pada hari yang sama, Jokowi membuka acara deklarasi amnesti pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

28 Juni 2016

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meratifikasinya RUU Penghapusan Pajak dalam rapat pleno pada hari Kamis, 28 Juni 2016.

RUU Penghapusan Pajak memungkinkan pajak yang tidak dibayar sebelum tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember 2015 dapat dihapusbukukan jika wajib pajak – baik orang pribadi maupun badan – melaporkan hartanya dan membayar uang tebusan.

Besaran tebusannya bervariasi. Untuk harta yang berada di dalam negeri atau harta di luar negeri yang akan dialihkan ke dalam negeri, besaran tebusan bervariasi antara 2 hingga 5 persen hingga 31 Maret 2017. Semakin cepat wajib pajak melaporkan pajak yang terutang, maka besaran tebusan akan semakin kecil.

Sedangkan untuk aset luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri, besaran tebusan bervariasi antara 4 hingga 10 persen. Untuk usaha kecil dan menengah (UKM), biaya tebusan berkisar antara 0,5 persen hingga 2 persen. – Rappler.com

Togel HK