• May 3, 2026

Visa kerja di Indonesia menjadi permasalahan bagi diplomat asing

JAKARTA, Indonesia – “Pak Menteri, mohon kemudahan pemberian visa kerja kepada orang asing. Saat ini, harus diperbarui setiap enam bulan. “Saya punya kasus pengurusan visa kerja untuk seorang guru, butuh waktu sembilan bulan,” kata Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik, pekan lalu saat pertemuan dengan komunitas diplomatik dan Kamar Dagang Internasional.

Keluhan Malik diamini oleh tiga pembicara lainnya, termasuk dari Kamar Dagang Korea Selatan.

Acara yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri ini bertajuk “Temu Diplomatik & KADIN: Mempertahankan Kepercayaan, Memperkuat Kemitraan”.

Selain sambutan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, turut hadir sebagai pembicara Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Para menteri dan Kepala BKPM memaparkan 13 paket kebijakan ekonomi yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Diakui Tom Lembong, persoalan visa kerja bagi orang asing menjadi keluhan utama yang diterima pihaknya yang membawahi penanaman modal.

“Keluhan terbesar adalah soal pajak, lalu visa kerja, lalu kontradiksi peraturan di pusat dan daerah,” kata Tom.

Sofyan Wanandi meminta agar setiap pengaduan langsung ke Tim kerja 4, yang bertanggung jawab atas publikasi, sosialisasi dan distribusi paket kebijakan ekonomi. Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

“Silakan tantang Tim Kerja 4 untuk menangani pengaduan tersebut,” kata Sofyan.

Usai acara, @MoazzamTMalik melalui akun Twitternya mengatakan:

Menteri Tenaga Kerja tentang visa kerja bagi orang asing

Rappler bertanya kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri tentang keluhan diplomat asing. Dalam balasan pesan singkatnya, Selasa, 11 Oktober, Hanif memaparkan 4 poin terkait izin visa kerja bagi WNA.

Izin penggunaan tenaga kerja asing (IMTA) diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan (sementara) dan tidak dapat diperpanjang. Izin hanya diberikan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pemasangan mesin, kelistrikan, pelayanan purna jual atau produk selama masa penjajakan usaha, dan lain-lain, sebagaimana diatur dalam pasal 46 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 35 Tahun 2015.

Anda dapat berbuat lebih banyak diunduh di sini.

Bagi perusahaan yang masih mempunyai izin prinsip (sementara) dari BKPM, penggunaan tenaga kerja asing hanya diberikan selama 6 bulan, kecuali untuk jabatan direktur, komisaris, manajer keuangan, dan penanggung jawab pelaksanaan proyek.

Selain ketentuan nomor 1 dan 2 di atas, Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan untuk jangka waktu 7-12 bulan (jangka panjang) sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hal ini mencakup persyaratan kompetensi, persyaratan pendidikan berdasarkan jabatan, pengalaman kerja, dan persyaratan alih keterampilan kepada TKI.

Apabila persyaratan di atas tidak dipenuhi maka permohonan akan ditolak.

Untuk penggunaan TKA pada bidang pendidikan dan berbagai sektor lainnya seperti minyak dan gas bumi, agama, sosial, organisasi internasional dan lain-lain, wajib mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari instansi teknis terkait untuk mendapatkan persetujuan besaran penggunaannya. beserta TKA, serta jangka waktu penggunaan.

Permasalahan visa pekerja asing juga dialami oleh proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Saat bertemu dengan Rappler di Beijing, China bulan lalu, Ketua Tim Implementasi Kereta Kecepatan Tinggi China, Zhao Guotang, mengeluhkan banyaknya lembaga yang terlibat dalam merekomendasikan pemberian visa kerja asing, termasuk bagi tenaga ahli seperti dia.

Kendati demikian, pihaknya optimistis proyek kereta cepat Jakarta Bandung akan selesai sesuai jadwal pada tahun 2019.

Satuan Tugas Diplomasi Ekonomi memfasilitasi kesepakatan senilai $21,5 juta dolar

Meski sudah mencapai paket kebijakan ekonomi ke-13, namun baru kali ini ada forum sosialisasi khusus bagi komunitas diplomat asing dan kamar dagang internasional.

Menteri Luar Negeri Retno mengatakan perkembangan ekonomi di Indonesia sangat menjanjikan dalam dua tahun terakhir. Ia menggarisbawahi, Indonesia merupakan negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara yang memiliki pertumbuhan sekitar 5 persen per tahun dan jumlah kelas menengah yang terus meningkat.

“Kondisi perekonomian Indonesia menawarkan banyak peluang investasi dan usaha yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” kata Retno.

Diplomasi ekonomi juga menjadi salah satu prioritas kebijakan luar negeri Indonesia. Retno juga memaparkan hasil kerja Satgas Diplomasi Ekonomi yang berhasil memfasilitasi 277 pencocokan bisnis dengan 8.888 pelaku usaha dengan total transaksi mencapai US$21,5 juta pada periode Januari hingga Juli 2016.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang menutup acara mengatakan: “Presiden Jokowi meminta kita serius melaksanakan paket kebijakan ekonomi tersebut. Temanya kompetisi dan keterbukaan,” kata Enggartiasto.

Dalam acara tersebut, sejumlah diplomat asing menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas keberhasilan pemerintah dalam melaksanakan program amnesti pajak. –Rappler.com

Data HK